Tampilkan postingan dengan label Pertambangan Ogan Ilir. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pertambangan Ogan Ilir. Tampilkan semua postingan

Minggu, 15 Juli 2012

Sekilas info keberadaan mineral Kaolin di Kabupaten Ogan Ilir


Kaolin merupakan masa batuan yang tersusun dari material lempung dengan kandungan besi yang rendah, dan umumnya berwarna putih atau agak keputihan. Kaolin mempunyai komposisi hidrous alumunium silikat (2H2O.Al2O3.2SiO2), dengan disertai beberapa mineral penyerta. 

Proses pembentukan kaolin (kaolinisasi) dapat terjadi melalui proses pelapukan dan proses hidrotermal alterasi pada batuan beku felspartik, mineral-mineral potas aluminium silka dan feldspar diubah menjadi kaolin. Endapan kaolin ada dua macam, yaitu: endapan residual dan sedimentasi.
Kelompok mineral kaolin termasuk di dalamnya adalah kaolinit, nakrit, dikrit, dan halloysit (Al2(OH)4SiO5.2H2O), yang mempunyai kandungan air lebih besar dan umumnya membentuk endapan tersendiri.  

Sifat-sifat mineral kaolin antara lain, yaitu: kekerasan 2 – 2,5, berat jenis 2,6 – 2,63, plastis, mempunyai daya hantar panas dan listrik yang rendah, serta pH bervariasi.

Kegunaan dan manfaat kaolin banyak dipakai sebagai bahan pengisi (filler), pelapis (coater), barang-barang tahan api dan isolator. Kegunaan kaolin sangat tergantung pada karakteristiknya karena karakteristik berpengaruh terhadap kualitasnya. Kaolin dipakai di keramik, obat, melapisi kertas, sebagai bahan tambahan makanan, odol, sebagai bahan menyebarkan sinar di bola lampu pijar agar putih, bahan kosmetik. Juga dipergunakan di cat dan mengubah tingkat kilauan.

Potensi dan cadangan kaolin yang besar di Indonesia terdapat di Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Pulau Bangka dan Belitung, serta potensi lainnya tersebar di Pulau Sumatera, Pulau Jawa, dan Sulawesi Utara.

Di Kabupaten Ogan Ilir keterdapatan mineral kaolin ini berada di Kecamatan Indralaya Utara tepatnya sekitar Desa Parit dan Pulau Kabal, cadangan cukup potensial dengan keluasan daerah lebih dari 50 hektar. Dinas Pertambangan, Energi dan Lingkungan Hidup pernah melakukan kegiatan eksplorasi dengan melakukan tes bor untuk pengambilan sampel dan pendugaan sementara ketebalan dari cadangan kaolin tersebut. Pada lokasi bor sampel tersebut diketahui ketebalan 5 sampai 9 meter dengan jarak rentang titik pengeboran 50 meter. Sampai saat ini digunakan sebagai bahan baku pembuatan Keramik Gerabah.


Sabtu, 14 Juli 2012

Peraturan Bidang Pertambangan, Energi dan Lingkungan Hidup Kabupaten Ogan Ilir



UNDANG-UNDANG;
Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001
Tentang Minyak dan Gas Bumi.
Undang Undang Nomor 4 tahun 2009
Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara.
Tentang Ketenagalistrikan.
Undang Undang Nomor 32 tahun 2009
Tentang Perlindungan dan Penglolaan Lingkungan Hidup.

PERATURAN PEMERINTAH;
Tentang Wilayah Pertambangan.
Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara.
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010
Tentang Reklamasi Dan Pascatambang.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012
Tentang Perubahan Atas PP Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara.

PERATURAN MENTERI;
Tentang Penyelengaraan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara.

PERATURAN DAERAH KABUPATEN OGAN ILIR;
Tentang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri, Umum dan Izin Usaha Penunjang Kabupaten Ogan Ilir.
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2005
Tentang Izin Pertambangan Daerah (SIPD) Bahan Galian Golongan C Dalam Kabupaten Ogan Ilir.
Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2006
Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta Dalam Kabupaten Ogan Ilir.
Tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan, Persetujuan dan Rekomendasi Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi di Daerah Kabupaten Ogan Ilir.
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007 
Tentang Perizinan, Pengawasan Terhadap Pemanfaatan dan Pengusahaan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.
Tentang Pajak Daerah

PERATURAN BUPATI KABUPATEN OGAN ILIR;
Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 06 Tahun 2006 tentang Pajak Pengambilan dan Pengelolaan Bahan Galian Golongan C.
Tentang Jaminan Reklamasi Untuk Surat Izin Pertambangan Daerah.

Sabtu, 26 Mei 2012

Penambangan tanah urug di Kedondong Desa Sakatiga Kecamatan Indralaya dilakukan tanpa mengantongi izin.

 

Pada hari Kamis tanggal 24 Mei 2012, staf Dinas Pertambangan, Energi dan Lingkungan Hidup Kabupaten Ogan Ilir melihat adanya kegiatan penambangan tanah urug di Kampung Kedondong Desa Sakatiga Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir. Oknum yang bertanggung jawab pada kegiatan penambangan tersebut bernama Darius menurut keterangan seorang sopir dumptruk AJP yang mengangkut tanah urug hasil penambangan tersebut, masih menurut sopir tadi bahwa tanah urug hasil penambangan ini dibawa ke lokasi penimbunan di Tanjung Putus Indralaya.


 
 


Kepala Dinas Pertambangan, Energi dan Lingkungan Hidup Kabupaten Ogan Ili melalui Kepala Seksi Pengawasan Pertambangan telah mengkonfirmasi kegiatan tersebut ke Camat Indralaya dan beliau tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut, beliau berjanji akan segera menindak lanjuti hal tersebut ke Kepala Desa Sakatiga. Sehubungan dengan kegiatan tersebut Dinas Pertambangan, Energi dan LH akan segera memberikan sanksi administrasi sesuai tugas dan kewenangan yang ada berupa surat teguran dan perintah untuk menghentikan kegiatan.

Sesuai dengan regulasi yang ada bahwa kegiatan penambangan, menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian serta pengangkutan dan penjualan yang dilakukan tanpa izin adalah merupakan tindak pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, mereka dapat dikenakan sanksi pidana, denda dan pidana tambahan berupa perampasan barang yang digunakan dalam melakukan tindak pidana, perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana serta kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana tersebut.

 >>>007<<<

Jumat, 18 Mei 2012

Penambangan, pengangkutan dan penjualan pasir tanpa izin


Pengawasan terhadap kegiatan penambangan, pengangkutan dan penjualan pasir di Kabupaten Ogan Ilir selalu giat dilakukan, ini terutama pada wilayah rawan kegiatan penambangan tanpa izin seperti di Kecamatan Pemulutan, Pemulutan Barat dan Pemulutan Selatan. Dinas Pertambangan, Energi dan Lingkungan Hidup sebagai SKPD yang berwenang untuk melakukan pengelolaan pertambangan selalu berupaya meminimalisir kegiatan penambangan ilegal tersebut, dengan cara melakukan sosialisasi peraturan dan pembinaan di lapangan.

Kegiatan penambangan, menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian serta pengangkutan dan penjualan yang dilakukan tanpa izin adalah merupakan tindak pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, mereka dapat dikenakan sanksi pidana, denda dan pidana tambahan berupa perampasan barang yang digunakan dalam melakukan tindak pidana, perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana serta kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana tersebut sesuai dengan Pasal 158, Pasal 161 dan Pasal 164.

Karena kegiatan tersebut merupakan tindak pidana, maka Dinas Pertambangan, Energi dan Lingkungan Hidup hanya dapat memberikan sanksi administrasi berupa teguran atau peringatan sesuai dengan Pasal 151 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, seperti halnya kita lakukan di Desa Sukarame, Desa Teluk Kecapi dan Desa Pemulutan Ilir Kecamatan Pemulutan beberapa hari yang lalu. Pengawasan tersebut telah dikoordinasikan dengan instansi terkait seperti Kepala Desa, Camat, Sat Pol PP dan Pihak Kepolisian.


Kepada mereka yang terkena razia telah dilakukan peringatan dan diambil pernyataan yang tertuang di dalam Berita Acara Pemeriksaan untuk tidak melakukan penambangan di lokasi tanpa izin sembari diberitahukan kepada mereka wilayah-wilayah yang sudah ada izin penambangan. Apabila mereka masih lakukan, maka tindakan hukum hendaknya dapat diambil oleh Pihak Kepolisian sesuai dengan aturan yang ada.

Melihat kondisi banyaknya penambangan pasir tanpa izin yang dilakukan oleh pemilik dan atau serang ponton yang dilakukan berpindah pindah tempat, segera diambil langkah-langkah seperti diwajibkan setiap ponton pasir yang bergerak dalam wilayah Kabupaten Ogan Ilir mempunyai Izin Usaha Pertambangan Khusus Pengangkutan dan Penjualan, setiap pemilik atau pemegang wilayah izin usaha pertambangan operasi produksi membuat kerjasama atau kontrak dengan pemilik ponton dan harus mempunyai sendiri mesin sedot di wilayah izin masing-masing.

Setiap orang berkewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap sesuatu kegiatan penambangan dengan cara empat langkah pengawasan yaitu Dengarkan, suatu info kegiatan penambangan bisa jadi di dengar dari pelapor, dugaan atau indikasi lalu kita Lihat apakah kejadian atau kegiatan tersebut benar-benar ada, lakukan penCatatan apapun yang ditemukan di lokasi kegiatan lalu Laporkan kepada pihak yang berkompeten untuk mengurusi masalah tersebut.

>>>>>>>>>>as&aa<<<<<<<<<<

Sabtu, 24 Maret 2012

Kewenangannya pemerintah melakukan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan;


Kewenangannya pemerintah melakukan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal 140 ayat (3);
Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan oleh pemegang IUP, IPR, atau IUPK.

Pasal 141 ayat (1);
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140, antara lain, berupa :
a.            teknis pertambangan;
b.            pemasaran;
c.            keuangan;
d.            pengolahan data mineral dan batubara;
e.            konservasi sumber daya mineral dan batubara;
f.              keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan;
g.            keselamatan operasi pertambangan;
h.            pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi, dan pascatambang;
i.              pemanfaatan barang, jasa, teknologi, dan kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri;
j.               pengembangan tenaga kerja teknis pertambangan;
k.            pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat;
l.               penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi pertambangan;
m.         kegiatan-kegiatan lain di bidang kegiatan usaha pertambangan yang menyangkut kepentingan umum;
n.            pengelolaan IUP atau IUPK; dan
o.            jumlah, jenis, dan mutu hasil usaha pertambangan.

Pasal 141 ayat (2);
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf l dilakukan oleh Inspektur Tambang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Minggu, 18 Maret 2012

Salah satu upaya peningkatan nilai tambah pengelolaan pasir Kabupaten Ogan Ilir



Peningkatan nilai tambah bagi penambang pasir adalah dengan cara mengolah pasir sebagai bahan baku menjadi bahan jadi yaitu salah satunya pembuatan batako, memang belum dikaji secara ekonomis berapa nilai keuntungannya tapi yang jelas disini akan terjadi peningkatan serapan tenaga kerja serta geliat perekonomian lebih maju.

Hamparan Potensi Pasir di Sungai Ogan pada saat musim kemarau

Mesin Batako & Paving Hidrolik
 
Mesin Batako & Paving Hidrolik telah banyak beredar di pasaran sehingga tidak sulit lagi bagi pengusaha untuk mendapatkannya. Mesin ini dapat memenuhi kapasitas untuk menunjang proyek tender dalam memenuhi kebutuhan batako maupun paving.

Design mesin sangat mudah di operasionalkan dan mudah dalam perawatan dengan komposisi bahan yang tepat, mesin hidrolik ini dikembangkan dapat menghasilkan tekanan untuk hasil cetakan paving " K " tinggi, satu set mesin ini sudah siap untuk produksi batako maupun paving serta dapat dikombinasikan dengan berbagai macam jenis cetakan yang di inginkan seperti :
·        Paving block
·        Paving segienam
·        Paving tigaberlian
·        Paving cacing
·        Kanstine
·        Grasblock
·        Topi uskup
·        Batu tela

Penimbunan dengan pasir urug untuk pabrik mihun di Desa Harapan Kecamatan Pemulutan dilakukan tanpa izin


Aktifitas penambangan pasir urug untuk material timbunan lokasi pabrik mihun di Desa Harapan Kecamatan Pemulutan yang dilakukan oleh saudara Acai, kegiatan tersebut ditinjau pada tanggal 6 Maret 2012 oleh pihak Dinas Pertambangan, Energi dan Lingkungan Hidup, Satuan Polisi Pamong Praja, Camat Pemulutan (konfirmasi melalui telepon seluler) dan Kepala Desa Harapan, kepada saudara Acai sebagai pelaksana lapangan (pemilik mesin sedot pasir dan ponton) diperintahkan untuk menghentikan kegiatan penambangan sampai perizinan resmi diterbitkan.


Lokasi Penimbunan yang direncanakan 5.000-7.500 m3


Aktifitas Alat Berat di lokasi penimbunan


Aktifitas Mesin Sedot dan Ponton Pasir 


Pelaksana Lapangan (Acai) paling kanan (baju garis hitam putih)


Sampai saat ini, setelah beberapa waktu lalu telah diperintahkan untuk berhenti, kegiatan penambangan tersebut masih berlangsung dan pihak pelaku tampak tidak mengindahkan pejabat daerah yang telah memerintahkan penghentian kegiatan tersebut.

Kegiatan tersebut sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin resmi dapat dipidana dengan pidana penjara dan denda serta pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha, pencabutan status badan hukum, perampasan barang yang digunakan dalam melakukan tindak pidana, perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; dan/atau kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana.

Rabu, 07 Desember 2011

Wacana pemberlakuan surat jalan kepada truk pengangkut pasir dan tanah urug serta ponton pengangkut pasir yang beroperasi di Kabupaten Ogan Ilir

Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan membuat wacana akan memberlakukan surat jalan kepada truk pengangkut pasir dan tanah urug serta ponton pengangkut pasir yang beroperasi di Kabupaten Ogan Ilir. Hal ini merupakan salah satu upaya pengawasan legalitas perizinan penambangan pasir dan tanah urug di Kabupaten Ogan Ilir.

Kepala Dinas Pertambangan, Energi dan Lingkungan Hidup Kabupaten Ogan Ilir Bapak HM. Thahir R, AP, M.Si mengatakan bahwa surat jalan ini diberlakukan kepada seluruh truk pengangkut pasir dan tanah urug serta ponton pengangkut pasir yang beroperasi dalam wilayah Kabupaten Ogan Ilir. Petugas akan langsung menangkap truk pengangkut pasir dan tanah urug serta ponton pengangkut pasir yang tanpa dilengkapi surat tersebut.

Kepala Dinas Pertambangan, Energi dan Lingkungan Hidup Kabupaten Ogan Ilir Bapak HM. Thahir R, AP, M.Si menjelaskan lebih lanjut bahwa surat jalan tersebut nantinya akan diperiksa oleh petugas untuk mengetahui dari mana dan hendak dibawa kemana pasir dan tanah urug yang diangkut tersebut.

Tim gabungan penertiban usaha pertambangan pasir dan tanah urug di Kabupaten Ogan Ilir ini nantinya akan dibentuk kembali pada Tahun 2012 nanti dengan SK Bupati Ogan Ilir yang mana anggotanya terdiri dari Dinas Pertambangan, Energi dan Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas Pendapatan Daerah, Bagian Hukum dan PerUU, Camat setempat dan Kepala Desa setempat (pemeriksaan administrasi). Polres, Polsek setempat dan Satuan Polisi Pamong Praja (penindakan), tim ini adalah merupakan tim lanjutan tahun 2011.

Dengan adanya kegiatan tersebut Kepala Dinas Pertambangan, Energi dan Lingkungan Hidup Kabupaten Ogan Ilir Bapak HM. Thahir R, AP, M.Si berharap akan meminimalisir praktek penambangan ilegal dan berupaya memaksimalkan hasil pungutan pajak dari kegiatan penambangan tersebut.


    

Kementerian ESDM Segera Tuntaskan Lahan Pertambangan Bermasalah

Jakarta,,, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan penyelesaian lahan pertambangan bermasalah (non clear and clean/CnC).

Saat ini, terdapat 4.485 izin pertambangan yang bermasalah secara administrasi dan tumpang tindih. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Thamrin Sihite, menyatakan saat ini terdapat 8. 263 lahan pertambangan di seluruh Indonesia. Namun yang telah CnC hanya sebanyak 3.778. "Sementara sisanya masih bermasalah atau tumpang tindih," katanya, Selasa (27/9). 

Status lahan yang tumpang tindih tersebut selalu saja bentrok. "Makanya harus ada kepastian hukum. dan sengketa didamaikan dengan melibatkan pemerintah daerah. Sehingga batas wilayahnya jelas dan disetujui oleh semua pihak," jelasnya.

Terjadinya tumpang tindih ini lebih sering disebabkan karena adanya perbedaan persepsi terhadap kewenangan di daerah. Misalnya, Pemerintah Kabupaten A memberikan izin pertambangan di suatu daerah. Namun Kabupaten B juga mengeluarkan izin yang sama ke pihak lain karena menganggap lahan tersebut masuk dalam daerah kekuasaannya. Hal ini kerap terjadi karena kebijakan pemekaran wilayah. Sehingga membuat batas wilayah menjadi samar.

Tumpang tindih juga terjadi karena tidak adanya koordinasi antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Ada Pemerintah Provinsi yang memberikan izin pertambangan, tanpa terlebih dahulu meminta rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten/Kota. Akibatnya, terdapat dua izin yang dikeluarkan masing-masing oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota di daerah yang sama.

Untuk menyelesaikan masalah ini, maka ESDM melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Mereka pun bekerjasama dengan Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal) agar bisa menunjukkan batas yang benar terhadap lahan yang disengketakan. "Jadi bisa diketahui siapa yang paling benar," kata Sihite.

Kerjasama dengan Bakosurtanal juga dilakukan agar Kementerian ESDM bisa mendapatkan peta wilayah pertambangan yang jelas, dan menyelesaikan data-data yang belum memenuhi standar. Dengan demikian bisa menjadi pedoman terbaik dan membantu pemerintah daerah untuk mengambil keputusan terkait pengeluaran izin pertambangan.

Sumber berita :

Jumat, 02 Desember 2011

Nama Pejabat dan Staf Dinas PELH Kab. Ogan Ilir


   Kepala Dinas : 
   H. M. Thahir, R, AP. M. Si.
   
   Sekretaris Dinas : 
   Edi Syarifudin, S. Sos.
   Kepala Sub Bagian Kepegawaian : 
   Adenin. 
   Kepala Sub Bagian Keuangan : 
   Muhammad Amin, S. IP
   Kepala Sub Bagian Umum : 
   Zalilah.

   Kepala Bidang Geologi, Pertambangan Umum dan Air Tanah/Air Permukaan : 
   Ir. Febrianto, M.Si.
   Kepala Seksi  Geologi, Tata Lingkungan, SDM, Air Tanah dan Air Permukaan:
   Merry Darmawati, S. Sos.
   Kepala Seksi BimWas, Pengusahaan Jasa Penunjang Pertamb. dan Air Tanah :
   Ahmad Saili, ST. 

   Kepala Bidang Sumber Daya Energi dan Kelistrikan : 
   Trisnopilhaq, ST, M. Si.
   Kepala Seksi Bimbingan dan Pengawasan Migas :
   Nasrul Awamy, ST
   Kepala Seksi Kelistrikan dan Pengembangan Energi :
   Dian Putri Susanti, ST

   Kepala Bidang Lingkungan : 
   Ir. H. Akmal Rizal, MT.
   Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan :
   Drs. Mario Candra 
   Kepala Seksi Pemantauan dan Pemulihan Lingkungan :
   Mira Diani, ST.

   Kepala Bidang Program dan Pelaporan : 
   Ir. Kamzan Hamid, M. Si.
   Kepala Seksi Penyusunan Program :
   Munziah, ST, M. Kes. 
   Kepala Seksi Evaluasi dan Pelaporan :
   Erdi AC, BE


   Staf :
   Rozana Fawaty, ST, M. Si.
   Arie Syafrizal, ST.
   Suharti, ST.
   Andy Adhari, ST.
   Imilda, ST.
   Deddy Apriansyah, ST.
   Leddy Ismet, ST.
   M. Arif Putrajaya, DPA, SE.

Rabu, 16 November 2011

Profil Infrastruktur Listrik Kabupaten Ogan Ilir

Masalah ketengalistrikan di Kabupaten Ogan Ilir telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 16 Tahun 2005 yaitu tentang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri, umum dan Izin Usaha Penunjang Tenaga Listrik dalam Kabupaten Ogan Ilir.

Infrastruktur Listrik yang ada di Kabupaten Ogan Ilir menurut sumber dari Bidang SDE dan Kelistrikan melalui Kepala Seksi Kelistrikan dan Pengembangan Energi yaitu Ibu Dian Putri Susanti, ST bahwa ..........
Baca Selanjutnya>>>>>

Jumat, 11 November 2011

Batubara Kabupaten Ogan Ilir :

Pada tahun 2010 lalu telah dilakukan pemboran eksplorasi batubara oleh PT. Bara Energi Sempurna dan PT. Delapan Inti Power. Pemboran tersebut dilakukan guna mengetahui ketebalan, sebaran dan pengambilan sampel untuk diteliti kadarnya. Batubara Kabupaten Ogan Ilir termasuk dalam formasi Kasai (Qtk) dan sedikit formasi Muaraenim (Tmpm) yang terdiri atas 2 (dua) seam batubara dengan ketetebalan seam berkisar 3 sampai 15 meter, batubara ini termasuk dalam kelas sub-bituminous-A sampai sub-bituminous B.


Di wilayah Kabupaten Ogan Ilir terdapat 7 (tujuh) perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi yang berada di dalam wilayah Kecamatan Payaraman, Muara Kuang, Rambang Kuang dan Lubuk Keliat dengan luas total keseluruhan IUP setelah diadakan konsiliasi pada bulan Mei 2011 dengan Departemen ESDM di Jakarta sebesar 67.813 Hektar. Saat ini ada tiga opsi pengelolaan batubara di Kabupaten Ogan Ilir yaitu (1) secara tambang terbuka, (2) mengambil CBMnya, (3) dengan penerapan teknologi UCG. CBM termasuk di dalam kategori Pengelolaan Minyak dan Gas Bumi sehingga dipisahkan dari Pengaturan Pertambangan Mineral dan Batubara. Pemegang IUP Batubara di Kabupaten Ogan Ilir yang telah diregistrasi di ESDM pada Bulan Mei 2011 yaitu :


Batubara Kabupaten Ogan Ilir menurut data yang ada termasuk batubara yang rendah kalorinya mungkin akan lebih baik pengelolaanya dilakukan dengan penerapan teknologi UCG. Underground Coal Gasification, merupakan teknologi pemanfaatan batubara dengan mengkonversikannya secara in-situ menjadi bahan bakar gas dan untuk penggunaan industri kimia lainnya. Proses UCG ini dilakukan melalui injeksi uap dan udara atau oksigen (O2) ke dalam lapisan batubara (coal seam) yang berada di bawah permukaan tanah melalui sumur unjeksi (injection well). Di lapisan batubara bawah tanah akan terbentuk rongga (cavity) dan terjadi proses gasifikasi dan proses kimiawi, di mana batubara tersebut akan terbakar dan menghasilkan gas. Gas ini kemudian disalurkan melalui pipa khusus ke permukaan tanah, di mana terletak instalasi pengolahan gas (gas processing). Sebagian gas bahan sintesis (syngas) bahan kimia, seperti hydrogen, methanol atau bahan kimia gas lainnya. Temperatur dan perbandingan mol O2 dan H2O mempengaruhi dalam kualitas gas hasil proses gasifikasi batubara bawah tanah sehingga dapat diperoleh gas hasil dengan fraksi mol H2 terbesar atau gas keluaran dengan nilai kalor gas hasil tertinggi. Gas keluaran proses gasifikasi batubara dapat juga digunakan sebagai bahan utama pembangkit listrik.

                              


Sekilas tentang CBM
Batubara memiliki lapisan-lapisan berisi gas alam dengan kandungan utamanya metana atau methane (CH4) yang disebut CBM. CBM merupakan gas methane yang terjebak pada tambang batubara. CBM tidak berbau, tidak berwarna dan sangat mudah terbakar. CBM terbentuk bersama air, nitrogen dan karbondioksida ketika material tumbuhan tertimbun dan berubah menjadi batubara karena panas dan proses kimia selama waktu geologi yang sering disebut dengan coalification. Jumlah kandungan CBM dalam lapisan batubara sangat tergantung pada kedalaman dan kualitas batubaranya. Semakin dalam lapisan batubara terbenam dari permukaan tanah, sebagai hasil dari tekanan formasi batuan di atasnya, semakin tinggi nilai energi dari batubara tersebut, dan semakin banyak pula kandungan CBM. Secara umum, lapisan batubara bisa menyimpan gas metana sebesar 6 – 7 kali lebih banyak daripada jenis batuan lain dari reservoir gas.