Minggu, 18 Maret 2012

Penimbunan dengan pasir urug untuk pabrik mihun di Desa Harapan Kecamatan Pemulutan dilakukan tanpa izin


Aktifitas penambangan pasir urug untuk material timbunan lokasi pabrik mihun di Desa Harapan Kecamatan Pemulutan yang dilakukan oleh saudara Acai, kegiatan tersebut ditinjau pada tanggal 6 Maret 2012 oleh pihak Dinas Pertambangan, Energi dan Lingkungan Hidup, Satuan Polisi Pamong Praja, Camat Pemulutan (konfirmasi melalui telepon seluler) dan Kepala Desa Harapan, kepada saudara Acai sebagai pelaksana lapangan (pemilik mesin sedot pasir dan ponton) diperintahkan untuk menghentikan kegiatan penambangan sampai perizinan resmi diterbitkan.


Lokasi Penimbunan yang direncanakan 5.000-7.500 m3


Aktifitas Alat Berat di lokasi penimbunan


Aktifitas Mesin Sedot dan Ponton Pasir 


Pelaksana Lapangan (Acai) paling kanan (baju garis hitam putih)


Sampai saat ini, setelah beberapa waktu lalu telah diperintahkan untuk berhenti, kegiatan penambangan tersebut masih berlangsung dan pihak pelaku tampak tidak mengindahkan pejabat daerah yang telah memerintahkan penghentian kegiatan tersebut.

Kegiatan tersebut sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin resmi dapat dipidana dengan pidana penjara dan denda serta pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha, pencabutan status badan hukum, perampasan barang yang digunakan dalam melakukan tindak pidana, perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; dan/atau kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar