Kewenangannya pemerintah melakukan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal 140 ayat
(3);
Menteri,
gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan
atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan oleh pemegang IUP,
IPR, atau IUPK.
Pasal 141 ayat
(1);
Pengawasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140,
antara lain, berupa :
a.
teknis
pertambangan;
b.
pemasaran;
c.
keuangan;
d.
pengolahan
data mineral dan batubara;
e.
konservasi
sumber daya mineral dan batubara;
f.
keselamatan
dan kesehatan kerja pertambangan;
g.
keselamatan
operasi pertambangan;
h.
pengelolaan
lingkungan hidup, reklamasi, dan pascatambang;
i. pemanfaatan
barang, jasa, teknologi, dan kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam
negeri;
j.
pengembangan
tenaga kerja teknis pertambangan;
k.
pengembangan
dan pemberdayaan masyarakat setempat;
l.
penguasaan,
pengembangan, dan penerapan teknologi pertambangan;
m. kegiatan-kegiatan
lain di bidang kegiatan usaha pertambangan yang menyangkut kepentingan umum;
n.
pengelolaan
IUP atau IUPK; dan
o.
jumlah,
jenis, dan mutu hasil usaha pertambangan.
Pasal 141 ayat
(2);
Pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h,
dan huruf l dilakukan oleh Inspektur Tambang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar