Sabtu, 24 Maret 2012

Kewenangannya pemerintah melakukan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan;


Kewenangannya pemerintah melakukan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal 140 ayat (3);
Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan oleh pemegang IUP, IPR, atau IUPK.

Pasal 141 ayat (1);
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140, antara lain, berupa :
a.            teknis pertambangan;
b.            pemasaran;
c.            keuangan;
d.            pengolahan data mineral dan batubara;
e.            konservasi sumber daya mineral dan batubara;
f.              keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan;
g.            keselamatan operasi pertambangan;
h.            pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi, dan pascatambang;
i.              pemanfaatan barang, jasa, teknologi, dan kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri;
j.               pengembangan tenaga kerja teknis pertambangan;
k.            pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat;
l.               penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi pertambangan;
m.         kegiatan-kegiatan lain di bidang kegiatan usaha pertambangan yang menyangkut kepentingan umum;
n.            pengelolaan IUP atau IUPK; dan
o.            jumlah, jenis, dan mutu hasil usaha pertambangan.

Pasal 141 ayat (2);
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf l dilakukan oleh Inspektur Tambang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar