Rabu, 07 Desember 2011

Kementerian ESDM Segera Tuntaskan Lahan Pertambangan Bermasalah

Jakarta,,, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan penyelesaian lahan pertambangan bermasalah (non clear and clean/CnC).

Saat ini, terdapat 4.485 izin pertambangan yang bermasalah secara administrasi dan tumpang tindih. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Thamrin Sihite, menyatakan saat ini terdapat 8. 263 lahan pertambangan di seluruh Indonesia. Namun yang telah CnC hanya sebanyak 3.778. "Sementara sisanya masih bermasalah atau tumpang tindih," katanya, Selasa (27/9). 

Status lahan yang tumpang tindih tersebut selalu saja bentrok. "Makanya harus ada kepastian hukum. dan sengketa didamaikan dengan melibatkan pemerintah daerah. Sehingga batas wilayahnya jelas dan disetujui oleh semua pihak," jelasnya.

Terjadinya tumpang tindih ini lebih sering disebabkan karena adanya perbedaan persepsi terhadap kewenangan di daerah. Misalnya, Pemerintah Kabupaten A memberikan izin pertambangan di suatu daerah. Namun Kabupaten B juga mengeluarkan izin yang sama ke pihak lain karena menganggap lahan tersebut masuk dalam daerah kekuasaannya. Hal ini kerap terjadi karena kebijakan pemekaran wilayah. Sehingga membuat batas wilayah menjadi samar.

Tumpang tindih juga terjadi karena tidak adanya koordinasi antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Ada Pemerintah Provinsi yang memberikan izin pertambangan, tanpa terlebih dahulu meminta rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten/Kota. Akibatnya, terdapat dua izin yang dikeluarkan masing-masing oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota di daerah yang sama.

Untuk menyelesaikan masalah ini, maka ESDM melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Mereka pun bekerjasama dengan Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal) agar bisa menunjukkan batas yang benar terhadap lahan yang disengketakan. "Jadi bisa diketahui siapa yang paling benar," kata Sihite.

Kerjasama dengan Bakosurtanal juga dilakukan agar Kementerian ESDM bisa mendapatkan peta wilayah pertambangan yang jelas, dan menyelesaikan data-data yang belum memenuhi standar. Dengan demikian bisa menjadi pedoman terbaik dan membantu pemerintah daerah untuk mengambil keputusan terkait pengeluaran izin pertambangan.

Sumber berita :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar