Sabtu, 26 Mei 2012

Penambangan tanah urug di Kedondong Desa Sakatiga Kecamatan Indralaya dilakukan tanpa mengantongi izin.

 

Pada hari Kamis tanggal 24 Mei 2012, staf Dinas Pertambangan, Energi dan Lingkungan Hidup Kabupaten Ogan Ilir melihat adanya kegiatan penambangan tanah urug di Kampung Kedondong Desa Sakatiga Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir. Oknum yang bertanggung jawab pada kegiatan penambangan tersebut bernama Darius menurut keterangan seorang sopir dumptruk AJP yang mengangkut tanah urug hasil penambangan tersebut, masih menurut sopir tadi bahwa tanah urug hasil penambangan ini dibawa ke lokasi penimbunan di Tanjung Putus Indralaya.


 
 


Kepala Dinas Pertambangan, Energi dan Lingkungan Hidup Kabupaten Ogan Ili melalui Kepala Seksi Pengawasan Pertambangan telah mengkonfirmasi kegiatan tersebut ke Camat Indralaya dan beliau tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut, beliau berjanji akan segera menindak lanjuti hal tersebut ke Kepala Desa Sakatiga. Sehubungan dengan kegiatan tersebut Dinas Pertambangan, Energi dan LH akan segera memberikan sanksi administrasi sesuai tugas dan kewenangan yang ada berupa surat teguran dan perintah untuk menghentikan kegiatan.

Sesuai dengan regulasi yang ada bahwa kegiatan penambangan, menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian serta pengangkutan dan penjualan yang dilakukan tanpa izin adalah merupakan tindak pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, mereka dapat dikenakan sanksi pidana, denda dan pidana tambahan berupa perampasan barang yang digunakan dalam melakukan tindak pidana, perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana serta kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana tersebut.

 >>>007<<<

Tidak ada komentar:

Posting Komentar