Rabu, 16 November 2011

Profil Infrastruktur Listrik Kabupaten Ogan Ilir

Masalah ketengalistrikan di Kabupaten Ogan Ilir telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 16 Tahun 2005 yaitu tentang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri, umum dan Izin Usaha Penunjang Tenaga Listrik dalam Kabupaten Ogan Ilir.

Infrastruktur Listrik yang ada di Kabupaten Ogan Ilir menurut sumber dari Bidang SDE dan Kelistrikan melalui Kepala Seksi Kelistrikan dan Pengembangan Energi yaitu Ibu Dian Putri Susanti, ST bahwa ..........
Baca Selanjutnya>>>>>

Tidak ada komentar:

Posting Komentar