Rabu, 07 Desember 2011

Wacana pemberlakuan surat jalan kepada truk pengangkut pasir dan tanah urug serta ponton pengangkut pasir yang beroperasi di Kabupaten Ogan Ilir

Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan membuat wacana akan memberlakukan surat jalan kepada truk pengangkut pasir dan tanah urug serta ponton pengangkut pasir yang beroperasi di Kabupaten Ogan Ilir. Hal ini merupakan salah satu upaya pengawasan legalitas perizinan penambangan pasir dan tanah urug di Kabupaten Ogan Ilir.

Kepala Dinas Pertambangan, Energi dan Lingkungan Hidup Kabupaten Ogan Ilir Bapak HM. Thahir R, AP, M.Si mengatakan bahwa surat jalan ini diberlakukan kepada seluruh truk pengangkut pasir dan tanah urug serta ponton pengangkut pasir yang beroperasi dalam wilayah Kabupaten Ogan Ilir. Petugas akan langsung menangkap truk pengangkut pasir dan tanah urug serta ponton pengangkut pasir yang tanpa dilengkapi surat tersebut.

Kepala Dinas Pertambangan, Energi dan Lingkungan Hidup Kabupaten Ogan Ilir Bapak HM. Thahir R, AP, M.Si menjelaskan lebih lanjut bahwa surat jalan tersebut nantinya akan diperiksa oleh petugas untuk mengetahui dari mana dan hendak dibawa kemana pasir dan tanah urug yang diangkut tersebut.

Tim gabungan penertiban usaha pertambangan pasir dan tanah urug di Kabupaten Ogan Ilir ini nantinya akan dibentuk kembali pada Tahun 2012 nanti dengan SK Bupati Ogan Ilir yang mana anggotanya terdiri dari Dinas Pertambangan, Energi dan Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas Pendapatan Daerah, Bagian Hukum dan PerUU, Camat setempat dan Kepala Desa setempat (pemeriksaan administrasi). Polres, Polsek setempat dan Satuan Polisi Pamong Praja (penindakan), tim ini adalah merupakan tim lanjutan tahun 2011.

Dengan adanya kegiatan tersebut Kepala Dinas Pertambangan, Energi dan Lingkungan Hidup Kabupaten Ogan Ilir Bapak HM. Thahir R, AP, M.Si berharap akan meminimalisir praktek penambangan ilegal dan berupaya memaksimalkan hasil pungutan pajak dari kegiatan penambangan tersebut.


    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar