Jumat, 18 Mei 2012

Penambangan, pengangkutan dan penjualan pasir tanpa izin


Pengawasan terhadap kegiatan penambangan, pengangkutan dan penjualan pasir di Kabupaten Ogan Ilir selalu giat dilakukan, ini terutama pada wilayah rawan kegiatan penambangan tanpa izin seperti di Kecamatan Pemulutan, Pemulutan Barat dan Pemulutan Selatan. Dinas Pertambangan, Energi dan Lingkungan Hidup sebagai SKPD yang berwenang untuk melakukan pengelolaan pertambangan selalu berupaya meminimalisir kegiatan penambangan ilegal tersebut, dengan cara melakukan sosialisasi peraturan dan pembinaan di lapangan.

Kegiatan penambangan, menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian serta pengangkutan dan penjualan yang dilakukan tanpa izin adalah merupakan tindak pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, mereka dapat dikenakan sanksi pidana, denda dan pidana tambahan berupa perampasan barang yang digunakan dalam melakukan tindak pidana, perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana serta kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana tersebut sesuai dengan Pasal 158, Pasal 161 dan Pasal 164.

Karena kegiatan tersebut merupakan tindak pidana, maka Dinas Pertambangan, Energi dan Lingkungan Hidup hanya dapat memberikan sanksi administrasi berupa teguran atau peringatan sesuai dengan Pasal 151 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, seperti halnya kita lakukan di Desa Sukarame, Desa Teluk Kecapi dan Desa Pemulutan Ilir Kecamatan Pemulutan beberapa hari yang lalu. Pengawasan tersebut telah dikoordinasikan dengan instansi terkait seperti Kepala Desa, Camat, Sat Pol PP dan Pihak Kepolisian.


Kepada mereka yang terkena razia telah dilakukan peringatan dan diambil pernyataan yang tertuang di dalam Berita Acara Pemeriksaan untuk tidak melakukan penambangan di lokasi tanpa izin sembari diberitahukan kepada mereka wilayah-wilayah yang sudah ada izin penambangan. Apabila mereka masih lakukan, maka tindakan hukum hendaknya dapat diambil oleh Pihak Kepolisian sesuai dengan aturan yang ada.

Melihat kondisi banyaknya penambangan pasir tanpa izin yang dilakukan oleh pemilik dan atau serang ponton yang dilakukan berpindah pindah tempat, segera diambil langkah-langkah seperti diwajibkan setiap ponton pasir yang bergerak dalam wilayah Kabupaten Ogan Ilir mempunyai Izin Usaha Pertambangan Khusus Pengangkutan dan Penjualan, setiap pemilik atau pemegang wilayah izin usaha pertambangan operasi produksi membuat kerjasama atau kontrak dengan pemilik ponton dan harus mempunyai sendiri mesin sedot di wilayah izin masing-masing.

Setiap orang berkewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap sesuatu kegiatan penambangan dengan cara empat langkah pengawasan yaitu Dengarkan, suatu info kegiatan penambangan bisa jadi di dengar dari pelapor, dugaan atau indikasi lalu kita Lihat apakah kejadian atau kegiatan tersebut benar-benar ada, lakukan penCatatan apapun yang ditemukan di lokasi kegiatan lalu Laporkan kepada pihak yang berkompeten untuk mengurusi masalah tersebut.

>>>>>>>>>>as&aa<<<<<<<<<<

Tidak ada komentar:

Posting Komentar