Pengawasan
terhadap kegiatan penambangan, pengangkutan dan penjualan pasir di Kabupaten
Ogan Ilir selalu giat dilakukan, ini terutama pada wilayah rawan kegiatan
penambangan tanpa izin seperti di Kecamatan Pemulutan, Pemulutan Barat dan
Pemulutan Selatan. Dinas Pertambangan, Energi dan Lingkungan Hidup sebagai SKPD
yang berwenang untuk melakukan pengelolaan pertambangan selalu berupaya
meminimalisir kegiatan penambangan ilegal tersebut, dengan cara melakukan
sosialisasi peraturan dan pembinaan di lapangan.
Kegiatan
penambangan, menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian serta
pengangkutan dan penjualan yang dilakukan tanpa izin adalah merupakan tindak
pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, mereka dapat dikenakan
sanksi pidana, denda dan pidana tambahan berupa perampasan barang yang digunakan dalam melakukan tindak
pidana, perampasan
keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana serta kewajiban membayar biaya
yang timbul akibat tindak pidana tersebut sesuai dengan Pasal 158, Pasal 161
dan Pasal 164.
Karena
kegiatan tersebut merupakan tindak pidana, maka Dinas Pertambangan, Energi dan
Lingkungan Hidup hanya dapat memberikan sanksi administrasi berupa teguran atau
peringatan sesuai dengan Pasal 151 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, seperti
halnya kita lakukan di Desa Sukarame, Desa Teluk Kecapi dan Desa Pemulutan Ilir Kecamatan Pemulutan beberapa hari yang
lalu. Pengawasan tersebut telah dikoordinasikan dengan instansi terkait seperti
Kepala Desa, Camat, Sat Pol PP dan Pihak Kepolisian.
Kepada
mereka yang terkena razia telah dilakukan peringatan dan diambil pernyataan yang tertuang di dalam Berita Acara Pemeriksaan untuk
tidak melakukan penambangan di lokasi tanpa izin sembari diberitahukan kepada
mereka wilayah-wilayah yang sudah ada izin penambangan. Apabila mereka masih lakukan,
maka tindakan hukum hendaknya dapat diambil oleh Pihak Kepolisian sesuai dengan
aturan yang ada.
Melihat
kondisi banyaknya penambangan pasir tanpa izin yang dilakukan oleh pemilik dan atau
serang ponton yang dilakukan berpindah pindah tempat, segera diambil
langkah-langkah seperti diwajibkan setiap ponton pasir yang bergerak
dalam wilayah Kabupaten Ogan Ilir mempunyai Izin Usaha Pertambangan Khusus
Pengangkutan dan Penjualan, setiap pemilik atau pemegang wilayah izin usaha
pertambangan operasi produksi membuat kerjasama atau kontrak dengan pemilik
ponton dan harus mempunyai sendiri mesin sedot di wilayah izin masing-masing.
Setiap
orang berkewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap sesuatu kegiatan
penambangan dengan cara empat langkah pengawasan yaitu Dengarkan, suatu info kegiatan penambangan bisa jadi di dengar dari
pelapor, dugaan atau indikasi lalu kita Lihat
apakah kejadian atau kegiatan tersebut benar-benar ada, lakukan penCatatan apapun yang ditemukan di lokasi
kegiatan lalu Laporkan kepada pihak
yang berkompeten untuk mengurusi masalah tersebut.
>>>>>>>>>>as&aa<<<<<<<<<<
Tidak ada komentar:
Posting Komentar