Berbagi informasi seputar apa yang direncanakan, dikerjakan, dirasakan dan dilihat oleh penulis, semoga bermanfaat bagi kita semua.
Kamis, 27 Desember 2012
Rabu, 12 Desember 2012
Profil KTM Rambutan-Parit Kabupaten Ogan Ilir
Gambaran Umum Kawasan
Wilayah KTM Rambutan-Parit telah ditetapkan berdasarkan SK Gubernur Sumatera Selatan Nomor 273/KPT/TPH/2003 sebagai Pusat Kawasan Agropolitan dan juga terdapat UPT Rambutan dan UPT Parit.
Kawasan terletak di Kabupaten Ogan Ilir provinsi Sumatera selatan. Luas wilayah Kabupaten 266.610 Ha yang terbagi atas 16 kecamatan dengan jumlah penduduk 356.493 jiwa atau 89.123 KK. Kabupaten Ogan Ilir merupakan kabupaten baru hasil Pemekaran dari Kabupaten Ogan Komering Ilir sesuai dengan Undang-undang Nomor 37 Tahun 2003. kedudukan Kabupaten Ogan Ilir sangat strategis mengingat posisi Kabupaten ini merupakan hinterland dari Kota Palembang yang merupakan pusat kegiatan utama di Propinsi Sumatera Selatan yang dilalui oleh jaringan jalan regional Palembang – Indralaya – Kayu Agung – Martapura – Lampung, dan Palembang – Indralaya – Muara Enim. Selain jalur transportasi jalan raya Kabupaten Ogan Ilir juga dilintasi jaringan rel kereta api Lintas Sumatera.
Kawasan Sungai Rambutan-Parit ini meliputi 5 desa dan 2 UPT yaitu desa Parit, desa Sungai Rambutan, desa Lorok, desa Purnajaya dan desa Bakung. Sedangkan lokasi transmigrasi terdiri dari UPT Rambutan I dan UPT Parit I. Luas wilayah kawasan ini 34.933 Ha dan jumlah penduduk 7.598 jiwa atau 1.898 KK.
Potensi kawasan ini menampung transmigran sekitar 1500 - 2000 KK, dan yang sudah penempatan sejumlah 450 KK. Penempatan baru (UPT) direncanakan sebanyak 3 UPT yakni UPT Rambutan II, UPT Rambutan III dan UPT Parit II,,,
Baca selengkapnya,,, http://www.depnakertrans.go.id/microsite/KTM/?show=p17
Selasa, 11 Desember 2012
50 Transmigrasi Siap Dikirim ke Ogan Ilir Sumsel Tahun 2013
INDRAMAYU, (PRLM),- Sebanyak 50 orang transmigran asal Kab.Indramayu siap untuk dikirim ke Kab. Ogan Ilir Provinsi Sumatra Selatan. Para transmigran ini akan ditempatkan di kawasan transmgirasi UPT Tanabang Kecamatan Muara Kuang. Kepastian ini didapatkan setelah Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah dan Bupati Ogan Ilir Ir. H. Mawardi Yahya melakukan penandatanganan kerjasama tentang penyelenggaraan program transmigrasi.
Baca selanjutnya >>> 50 Transmigrasi Siap Dikirim ke Ogan Ilir Sumsel
Kewirausahaan di KTM Rambutan Parit Kabupaten Ogan Ilir
A. PENDAHULUAN
Untuk memacu pertumbuhan wirausaha baru di lokasi transmigrasi dibentuk Himpunan Wirausaha Transmigrasi (HWTrans), Himpunan Wirausaha Transmigrasi (HWTrans) ini terbentuk dari kelompok-kelompok wirausaha yang ada di pemukiman transmigrasi, yang pada akhirnya nanti diharapkan dapat meningkatkan perekonomian, menciptakan lapangan kerja baru dan mempercepat pembangunan di kawasan transmigrasi.
Sebagaimana yang dicanangkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk mendidik ratusan ribu transmigran untuk menjadi wirausaha. Kegiatan ini melibatkan ribu transmigran di 44 Kota Terpadu Mandiri di Indonesia untuk mengikuti pelatihan kewirausahaan (entrepreneurship).
Kelompok ini dibentuk sebagai wadah para pelopor kewirausahaan dalam menjalankan fungsi pendampingan, mitra, fasilitator kewirausahaan, akses permodalan, teknologi dan implementasi usaha di kawasan transmigrasi.
B. KELOMPOK KEWIRAUSAHAAN
Pada bulan September Tahun 2012 yang lalu Kota Terpadu Mandiri Rambutan-Parit telah berhasil membentuk 7 kelompok wirausaha serta melatih dan memagangkan 20 orang calon wirausaha, setelah dilakukan pelatihan dan pemagangan wirausaha tersebut diberikan pemodalan peralatan usaha pada awal Desember 2012 yang lalu. Kelompok wirausaha tersebut terdiri dari :
1. Wirausaha Bengkel Motor.
2. Wirausaha Bakso.
3. Wirausaha Kerupuk.
4. Wirausaha Keripik.
5. Wirausaha Kue.
6. Wirausaha Tenun Songket.
7. Wirausaha Tahu.
Kegiatan saat ini masih dalam tahap pemasangan peralatan dan produksi perdana direncanakan akan dimulai pada awal Januari 2013.
C. PENDAMPINGAN KEWIRAUSAHAAN
Dalam Pelaksanaan Program pendampingan ini diperlukan ketersediaan sumberdaya manusia (SDM) yang berkualitas yang mampu berperan sebagai fasilitator, komunikator dan dinamisator selama program berlangsung dan berfungsi sebagai konsultan sewaktu diperlukan oleh kelompok. Perubahan perilaku masyarakat untuk mandiri dan kreatif dalam mengembangkan usaha produktif merupakan fokus program pendampingan. Tenaga pendamping dapat berasal dari tenaga pendamping lokal di wilayah setempat (tokoh masyarakat, penyuluh) maupun tenaga pendamping yang berasal dari luar (LSM, Perguruan Tinggi) sepanjang memenuhi kriteria pendamping.
Sebagai Pendamping Kewirausahaan Kota Terpadu Mandiri Rambutan-Parit adalah Lembaga Swadaya Masyarakat “Putra Sriwijaya” yang mempunyai kompetensi tinggi terhadap pembangunan daerah khususnya ke pemberdayaan masyarakat kurang maju. Lembaga Swadaya Masyarakat “Putra Sriwijaya” ini berperan sebagai fasilitator, komunikator dan dinamisator selama program berlangsung dan berfungsi sebagai konsultan sewaktu diperlukan oleh kelompok.
Minggu, 15 Juli 2012
Sekilas info keberadaan mineral Kaolin di Kabupaten Ogan Ilir
Kaolin merupakan masa batuan yang tersusun dari material lempung dengan kandungan besi yang rendah, dan umumnya berwarna putih atau agak keputihan. Kaolin mempunyai komposisi hidrous alumunium silikat (2H2O.Al2O3.2SiO2), dengan disertai beberapa mineral penyerta.
Proses pembentukan kaolin (kaolinisasi) dapat terjadi melalui proses
pelapukan dan proses hidrotermal alterasi pada batuan beku felspartik,
mineral-mineral potas aluminium silka dan feldspar diubah menjadi kaolin. Endapan kaolin ada dua macam, yaitu: endapan residual dan sedimentasi.
Kelompok mineral kaolin termasuk di dalamnya adalah kaolinit, nakrit, dikrit,
dan halloysit (Al2(OH)4SiO5.2H2O), yang mempunyai kandungan air lebih
besar dan umumnya membentuk endapan tersendiri.
Sifat-sifat mineral
kaolin antara lain, yaitu: kekerasan 2 – 2,5, berat jenis 2,6 – 2,63,
plastis, mempunyai daya hantar panas dan listrik yang rendah, serta pH
bervariasi.
Kegunaan dan manfaat kaolin banyak dipakai sebagai bahan pengisi (filler), pelapis (coater), barang-barang tahan api dan isolator. Kegunaan kaolin sangat tergantung pada karakteristiknya karena karakteristik berpengaruh terhadap kualitasnya. Kaolin dipakai di keramik, obat, melapisi kertas, sebagai bahan tambahan makanan, odol, sebagai bahan menyebarkan sinar di bola lampu pijar agar putih, bahan kosmetik. Juga dipergunakan di cat dan mengubah tingkat kilauan.
Kegunaan dan manfaat kaolin banyak dipakai sebagai bahan pengisi (filler), pelapis (coater), barang-barang tahan api dan isolator. Kegunaan kaolin sangat tergantung pada karakteristiknya karena karakteristik berpengaruh terhadap kualitasnya. Kaolin dipakai di keramik, obat, melapisi kertas, sebagai bahan tambahan makanan, odol, sebagai bahan menyebarkan sinar di bola lampu pijar agar putih, bahan kosmetik. Juga dipergunakan di cat dan mengubah tingkat kilauan.
Potensi dan cadangan kaolin yang besar di Indonesia terdapat di
Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Pulau Bangka dan Belitung,
serta potensi lainnya tersebar di Pulau Sumatera, Pulau Jawa, dan
Sulawesi Utara.
Di Kabupaten Ogan Ilir keterdapatan mineral kaolin ini berada di Kecamatan Indralaya Utara tepatnya sekitar Desa Parit dan Pulau Kabal, cadangan cukup potensial dengan keluasan daerah lebih dari 50 hektar. Dinas Pertambangan, Energi dan Lingkungan Hidup pernah melakukan kegiatan eksplorasi dengan melakukan tes bor untuk pengambilan sampel dan pendugaan sementara ketebalan dari cadangan kaolin tersebut. Pada lokasi bor sampel tersebut diketahui ketebalan 5 sampai 9 meter dengan jarak rentang titik pengeboran 50 meter. Sampai saat ini digunakan sebagai bahan baku pembuatan Keramik Gerabah.
Sabtu, 14 Juli 2012
Peraturan Bidang Pertambangan, Energi dan Lingkungan Hidup Kabupaten Ogan Ilir
UNDANG-UNDANG;
Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001
Tentang Minyak dan Gas Bumi.
Undang Undang Nomor 4 tahun 2009
Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara.
Tentang Minyak dan Gas Bumi.
Undang Undang Nomor 4 tahun 2009
Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara.
Tentang Ketenagalistrikan.
Undang Undang Nomor 32 tahun 2009
Tentang Perlindungan dan Penglolaan Lingkungan Hidup.
PERATURAN PEMERINTAH;
Tentang Perlindungan dan Penglolaan Lingkungan Hidup.
PERATURAN PEMERINTAH;
Tentang Wilayah Pertambangan.
Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara.
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010
Tentang Reklamasi Dan Pascatambang.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010
Tentang Reklamasi Dan Pascatambang.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012
Tentang Perubahan Atas PP Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara.
PERATURAN MENTERI;
Tentang Penyelengaraan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN OGAN ILIR;
Tentang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri, Umum dan Izin Usaha Penunjang Kabupaten Ogan Ilir.
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2005
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2005
Tentang Izin Pertambangan Daerah (SIPD) Bahan Galian Golongan C Dalam Kabupaten Ogan Ilir.
Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2006
Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2006
Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta Dalam Kabupaten Ogan Ilir.
Tentang
Pedoman dan Tata Cara Perizinan, Persetujuan dan Rekomendasi Kegiatan
Usaha Minyak dan Gas Bumi di Daerah Kabupaten Ogan Ilir.
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007
Tentang Perizinan, Pengawasan Terhadap Pemanfaatan dan Pengusahaan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007
Tentang Perizinan, Pengawasan Terhadap Pemanfaatan dan Pengusahaan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.
Tentang Pajak Daerah
PERATURAN BUPATI KABUPATEN OGAN ILIR;
Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 06 Tahun 2006 tentang Pajak Pengambilan dan Pengelolaan Bahan Galian Golongan C.
Tentang Jaminan Reklamasi Untuk Surat Izin Pertambangan Daerah.
Sabtu, 26 Mei 2012
Penambangan tanah urug di Kedondong Desa Sakatiga Kecamatan Indralaya dilakukan tanpa mengantongi izin.
Pada hari Kamis tanggal 24 Mei 2012,
staf Dinas Pertambangan, Energi dan Lingkungan Hidup Kabupaten Ogan Ilir
melihat adanya kegiatan penambangan tanah urug di Kampung Kedondong
Desa Sakatiga Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir. Oknum yang
bertanggung jawab pada kegiatan penambangan tersebut bernama Darius menurut keterangan seorang sopir dumptruk AJP yang mengangkut tanah urug hasil penambangan
tersebut, masih menurut sopir tadi bahwa tanah urug hasil
penambangan ini dibawa ke lokasi penimbunan di Tanjung Putus Indralaya.
Kepala Dinas Pertambangan, Energi dan Lingkungan Hidup Kabupaten Ogan Ili melalui Kepala Seksi Pengawasan Pertambangan telah mengkonfirmasi kegiatan tersebut ke Camat Indralaya dan beliau tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut, beliau berjanji akan segera menindak lanjuti hal tersebut ke Kepala Desa Sakatiga. Sehubungan dengan kegiatan tersebut Dinas Pertambangan, Energi dan LH akan segera memberikan sanksi administrasi sesuai tugas dan kewenangan yang ada berupa surat teguran dan perintah untuk menghentikan kegiatan.
Sesuai dengan regulasi yang ada bahwa kegiatan penambangan, menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian serta pengangkutan dan penjualan yang dilakukan tanpa izin adalah merupakan tindak pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, mereka dapat dikenakan sanksi pidana, denda dan pidana tambahan berupa perampasan barang yang digunakan dalam melakukan tindak pidana, perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana serta kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana tersebut.
>>>007<<<
Jumat, 18 Mei 2012
Penambangan, pengangkutan dan penjualan pasir tanpa izin
Pengawasan
terhadap kegiatan penambangan, pengangkutan dan penjualan pasir di Kabupaten
Ogan Ilir selalu giat dilakukan, ini terutama pada wilayah rawan kegiatan
penambangan tanpa izin seperti di Kecamatan Pemulutan, Pemulutan Barat dan
Pemulutan Selatan. Dinas Pertambangan, Energi dan Lingkungan Hidup sebagai SKPD
yang berwenang untuk melakukan pengelolaan pertambangan selalu berupaya
meminimalisir kegiatan penambangan ilegal tersebut, dengan cara melakukan
sosialisasi peraturan dan pembinaan di lapangan.
Kegiatan
penambangan, menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian serta
pengangkutan dan penjualan yang dilakukan tanpa izin adalah merupakan tindak
pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, mereka dapat dikenakan
sanksi pidana, denda dan pidana tambahan berupa perampasan barang yang digunakan dalam melakukan tindak
pidana, perampasan
keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana serta kewajiban membayar biaya
yang timbul akibat tindak pidana tersebut sesuai dengan Pasal 158, Pasal 161
dan Pasal 164.
Karena
kegiatan tersebut merupakan tindak pidana, maka Dinas Pertambangan, Energi dan
Lingkungan Hidup hanya dapat memberikan sanksi administrasi berupa teguran atau
peringatan sesuai dengan Pasal 151 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, seperti
halnya kita lakukan di Desa Sukarame, Desa Teluk Kecapi dan Desa Pemulutan Ilir Kecamatan Pemulutan beberapa hari yang
lalu. Pengawasan tersebut telah dikoordinasikan dengan instansi terkait seperti
Kepala Desa, Camat, Sat Pol PP dan Pihak Kepolisian.
Kepada
mereka yang terkena razia telah dilakukan peringatan dan diambil pernyataan yang tertuang di dalam Berita Acara Pemeriksaan untuk
tidak melakukan penambangan di lokasi tanpa izin sembari diberitahukan kepada
mereka wilayah-wilayah yang sudah ada izin penambangan. Apabila mereka masih lakukan,
maka tindakan hukum hendaknya dapat diambil oleh Pihak Kepolisian sesuai dengan
aturan yang ada.
Melihat
kondisi banyaknya penambangan pasir tanpa izin yang dilakukan oleh pemilik dan atau
serang ponton yang dilakukan berpindah pindah tempat, segera diambil
langkah-langkah seperti diwajibkan setiap ponton pasir yang bergerak
dalam wilayah Kabupaten Ogan Ilir mempunyai Izin Usaha Pertambangan Khusus
Pengangkutan dan Penjualan, setiap pemilik atau pemegang wilayah izin usaha
pertambangan operasi produksi membuat kerjasama atau kontrak dengan pemilik
ponton dan harus mempunyai sendiri mesin sedot di wilayah izin masing-masing.
Setiap
orang berkewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap sesuatu kegiatan
penambangan dengan cara empat langkah pengawasan yaitu Dengarkan, suatu info kegiatan penambangan bisa jadi di dengar dari
pelapor, dugaan atau indikasi lalu kita Lihat
apakah kejadian atau kegiatan tersebut benar-benar ada, lakukan penCatatan apapun yang ditemukan di lokasi
kegiatan lalu Laporkan kepada pihak
yang berkompeten untuk mengurusi masalah tersebut.
>>>>>>>>>>as&aa<<<<<<<<<<
Jumat, 11 Mei 2012
Konversi Bahan Bakar Minyak (BBM) ke Bahan Bakar Gas (BBG)
Gerakan penghematan energi nasional akan berlaku serentak pada 1 Juni 2012 mendatang, terkait dengan program ini Kementrian ESDM akan menjalankan 5 (lima) kebijakan energi yaitu :
Pertama : Larangan pemakaian premium bersubsidi untuk mobil dinas
pemerintah pusat dan daerah di wilayah Jabodetabek, Jawa, dan Bali.
Kedua : Mobil barang yang digunakan bagi kegiatan perkebunan dan pertambangan
dilarang menggunakan jenis BBM bersubsidi berupa solar. Perusahaan itu
wajib menyediakan tempat penyimpanan BBM dengan kapasitas sesuai
kebutuhan.
Ketiga : Percepatan program konversi BBM ke bahan bakar
gas (BBG) yang dimulai di Jawa.
Keempat : Kampanye
gerakan hemat energi dimulai dari gedung pemerintah.
Kelima : PLN diminta
tak lagi membangun pembangkit listrik bertenaga BBM.
Dalam konversi BBM ke BBG, ada tiga
komponen yang harus digarap, yakni pasokan gas, konverter, dan
infrastruktur penyediaan SPBG. "Pasokan gas sudah ada. Kami sedang menyiapkan 14.000 konverter, akan
mulai diimpor sementara menunggu kemampuan nasional, dan untuk kendaraan
umum akan kami gratiskan. Perizinan untuk SPBG akan dipercepat," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik (Sumber : KOMPAS.com, Rabu, 9 Mei 2012).
Program konversi bahan bakar minyak (BBM) ke
bahan bakar gas (BBG) sudah menjadi komitmen pemerintah. Untuk itu,
pemerintah akan segera melaksanakan program tersebut dalam waktu dekat.
"Pemerintah menargetkan program konversi BBM ke BBG akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Pemerintah akan mengimpor 'converter kit'-nya dari Italia dengan persentase hanya sekitar 10 persen dari total kebutuhan tahunan yang mencapai 250.000 unit," kata Menteri Perindustrian M.S. Hidayat.
"Pemerintah menargetkan program konversi BBM ke BBG akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Pemerintah akan mengimpor 'converter kit'-nya dari Italia dengan persentase hanya sekitar 10 persen dari total kebutuhan tahunan yang mencapai 250.000 unit," kata Menteri Perindustrian M.S. Hidayat.
Menurut Hidayat, pemerintah telah menunjuk tiga badan usaha milik negara (BUMN) untuk memproduksi alat pemindah pemakaian BBM ke gas tersebut (converter kit).
"Tiga BUMN tersebut adalah PT Dirgantara Indonesia (PT DI), PT Pindad dan PT Wijaya Karya Tbk. Ketiga BUMN ini diarahkan untuk bekerja sama dengan perusahaan pembuat 'converter kit' asal Italia," paparnya.
Hidayat mengatakan kerja sama teknis antara BUMN dengan produsen "converter kit" asal Italia itu dilakukan karena Indonesia akan menjadi produsen "converter kit" secara mandiri.
"Italia merupakan produsen terbesar 'converter kit' di dunia dan telah mengekspor peralatan tersebut ke 60 negara di dunia," ujarnya.
Hidayat menambahkan, pemerintah berharap kerja sama teknologi dengan perusahaan asal Italia itu dapat mendorong kemampuan produsen dalam negeri untuk memproduksi "converter kit".
"Diharapkan industri nasional sudah bisa memproduksi massal alat 'converter' ini dalam waktu enam bulan terhitung sejak program berjalan, sehingga seluruh permintaan bisa dipenuhi dari dalam negeri. Saat ini, produksi 'converter kit' per bulan hanya 3.000 unit," tuturnya. (Sumber : REPUBLIKA.CO.ID, Selasa, 24 April 2012).
Sabtu, 21 April 2012
Sabtu, 24 Maret 2012
Kewenangannya pemerintah melakukan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan;
Kewenangannya pemerintah melakukan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal 140 ayat
(3);
Menteri,
gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan
atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan oleh pemegang IUP,
IPR, atau IUPK.
Pasal 141 ayat
(1);
Pengawasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140,
antara lain, berupa :
a.
teknis
pertambangan;
b.
pemasaran;
c.
keuangan;
d.
pengolahan
data mineral dan batubara;
e.
konservasi
sumber daya mineral dan batubara;
f.
keselamatan
dan kesehatan kerja pertambangan;
g.
keselamatan
operasi pertambangan;
h.
pengelolaan
lingkungan hidup, reklamasi, dan pascatambang;
i. pemanfaatan
barang, jasa, teknologi, dan kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam
negeri;
j.
pengembangan
tenaga kerja teknis pertambangan;
k.
pengembangan
dan pemberdayaan masyarakat setempat;
l.
penguasaan,
pengembangan, dan penerapan teknologi pertambangan;
m. kegiatan-kegiatan
lain di bidang kegiatan usaha pertambangan yang menyangkut kepentingan umum;
n.
pengelolaan
IUP atau IUPK; dan
o.
jumlah,
jenis, dan mutu hasil usaha pertambangan.
Pasal 141 ayat
(2);
Pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h,
dan huruf l dilakukan oleh Inspektur Tambang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Kabupaten Ogan Ilir Mulai Proyek City Gas Akhir 2012
Indralaya - Perusahaan Daerah Petrogas Ogan Ilir mentargetkan akhir 2012 ini akan memulai proyek pembangunan city gas di Kota Indralaya sebagai Ibukota Kabupaten Ogan Ilir. Perusahaan Daerah Petrogas Ogan Ilir pada langkah awal menargetkan memasok bahan bakar gas untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga serta mendukung program pemerintah melakukan konservasi BBG pada angkutan umum dalam wilayah Kabupaten Ogan Ilir.
Untuk merealisasikan program tersebut, PD. Petrogas Ogan Ilir menanda tangani nota kesepahaman (MoU) dengan perusahaan yang profesional dan telah berpengalaman dalam pengelolaan dan pemasaran gas yaitu PT. Palsin Anugerah Adil di Jakarta, dimana telah dilanjutkan dengan pendirian perusahaan gabungan antara PD. Petrogas Ogan Ilir dengan PT. Palsin Anugerah Adil dengan nama PD. Petrogas Anugerah Adil (PT. PAA) dihadapan notaris Hatta, SH di Kota Indralaya pada hari Kamis 22 Maret 2012 yang lalu.
Dirut PD. Petrogas Ogan Ilir H. Rusdi Malika, SH, M.Si mengatakan tahap awal program ini akan dilakukan untuk wilayah seputar ibukota kabupaten seperti di Kecamatan Indralaya, Indralaya Utara dan Indralaya Selatan yang diperkirakan pada survey awal tempo hari pipa induk sepanjang 20 KM, kawasan perumahan, industri, pertokoan serta restoran yang berada di disepanjang jalur jalan nasional lintas barat dan lintas timur sumatera dalam Kota Indralaya merupakan target awal. Menurut H. Rusdi Malika, SH, M.Si, program city gas ini sudah mendapat respon positif dari BP Migas, Kementerian ESDM dan PT. Pertamaina EP di Jakarta dan diharapkan pada tahun 2013 sudah dapat diwujudkan.
Saat pertemuan awal dengan Pemkab Ogan Ilir dan Investor, kata Rusdi Malika, Pemkab Ogan Ilir melalui surat bupati meminta kuota sekitar 3 mmscfd kepada PT. Pertamina EP di Jakarta. Dia juga menyebut kerja sama dengan PT. Palsin Anugerah Adil ini dikarenakan perusahaan ini dinilai sangat berpengalaman dalam bidang tersebut, sehingga tidak diragukan lagi kapasitasnya seperti dalam hal pembuatan jalur pipanisasi dan pemetaan wilayah. Nantinya pipanisasi gas ini akan dibuat di perkotaan di sisi jalan utama.
Soal besaran Investasi yang akan ditanamkan, Dirut PD. Petrogas Ogan Ilir mengaku akan tidak ragu karena proyek ini sangat visible dalam rangka menunjang pembangunan Kota Indralaya dengan infrastruktur perkotaan seraya disetujui oleh Dirut PT. Palsin Anugerah Adil, DR. Ahmad Yaniarsyah Hasan, SE, MM. Proyek ini sangat visible sehingga pendanaanya tidak ada masalah. Kan tinggal lihat produknya dan pasarnya," ujar DR. Ahmad Yaniarsyah Hasan. Dia mengatakan, program gas nasional ini selain ramah lingkungan juga efisien penggunaannya. (Devisi Humas Petrogas Ogan Ilir)
Minggu, 18 Maret 2012
Salah satu upaya peningkatan nilai tambah pengelolaan pasir Kabupaten Ogan Ilir
Peningkatan nilai tambah bagi penambang pasir adalah dengan cara
mengolah pasir sebagai bahan baku menjadi bahan jadi yaitu salah satunya
pembuatan batako, memang belum dikaji secara ekonomis berapa nilai
keuntungannya tapi yang jelas disini akan terjadi peningkatan serapan tenaga
kerja serta geliat perekonomian lebih maju.
Hamparan Potensi Pasir di Sungai Ogan pada saat musim kemarau |
Mesin Batako & Paving Hidrolik |
Mesin Batako & Paving Hidrolik
telah banyak beredar di pasaran sehingga tidak sulit lagi bagi pengusaha untuk
mendapatkannya. Mesin ini
dapat memenuhi kapasitas untuk menunjang proyek tender dalam memenuhi kebutuhan
batako maupun paving.
Design mesin sangat mudah di operasionalkan dan mudah dalam
perawatan dengan komposisi bahan yang tepat, mesin hidrolik ini dikembangkan dapat menghasilkan tekanan untuk hasil cetakan paving " K
" tinggi, satu set mesin ini sudah siap untuk produksi batako maupun
paving serta dapat dikombinasikan dengan berbagai macam jenis cetakan yang di
inginkan seperti :
·
Paving block
·
Paving segienam
·
Paving tigaberlian
·
Paving cacing
·
Kanstine
·
Grasblock
·
Topi uskup
·
Batu tela
Penimbunan dengan pasir urug untuk pabrik mihun di Desa Harapan Kecamatan Pemulutan dilakukan tanpa izin
Aktifitas penambangan pasir urug untuk material timbunan lokasi pabrik mihun di Desa Harapan Kecamatan Pemulutan yang dilakukan oleh saudara Acai, kegiatan tersebut ditinjau pada tanggal 6 Maret 2012 oleh pihak Dinas Pertambangan, Energi dan Lingkungan Hidup, Satuan Polisi Pamong Praja, Camat Pemulutan (konfirmasi melalui telepon seluler) dan Kepala Desa Harapan, kepada saudara Acai sebagai pelaksana lapangan (pemilik mesin sedot pasir dan ponton) diperintahkan untuk menghentikan kegiatan penambangan sampai perizinan resmi diterbitkan.
Lokasi Penimbunan yang direncanakan 5.000-7.500 m3
Sampai saat ini, setelah beberapa waktu lalu telah diperintahkan untuk berhenti, kegiatan penambangan tersebut masih berlangsung dan pihak pelaku tampak tidak mengindahkan pejabat daerah yang telah memerintahkan penghentian kegiatan tersebut.
Kegiatan tersebut sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin resmi dapat dipidana dengan pidana penjara dan denda serta pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha, pencabutan status badan hukum, perampasan barang yang digunakan dalam melakukan tindak pidana, perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; dan/atau kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana.
Langganan:
Postingan (Atom)