Senin, 12 Desember 2011

Harga Minyak Masih Turun



MELBOURNE, KOMPAS.com - Harga minyak mentah diperdagangkan mendekati level harga terendah dalam kurun waktu 7 hari pada perdagangan elektronik di New York Mercantile Exchange. Ini terjadi setelah Menteri Perminyakan Arab Saudi, Ali Al-Naimi mengatakan bahwa pasar berada dalam kondisi seimbang dan tidak ada kelebihan pasokan.

Ali, di Riyadh, Minggu (20/11/2011), menyebutkan, Arab Saudi, yang merupakan eksportir minyak terbesar dunia, menghasilkan 9,4 juta barrel sehari pada bulan Oktober. Angka tersebut serupa dengan bulan September. Dan, berdasarkan hasil pertemuan terakhir pada bulan Desember lalu, Sekretaris Jenderal OPEC pun menyebutkan 12 kelompok negara telah memperlihatkan tanda permintaan minyak yang menurun.

Setelah anjlok 1,3 persen pada 18 November, minyak mentah berjangka untuk pengantaran Januari hanya sedikit berubah. Emas hitam ini diperdagangkan pada harga 97,56 dollar AS per barrel, atau turun 11 sen, pada pukul 8:23 AM, Senin (21/11/2011) waktu Singapura pada perdagangan di Nymex. Sedangkan, minyak Brent untuk penetapan Januari merosot 0,6 persen menjadi 107,56 dollar AS pada ICE Futures Europe exchange, di London, Jumat (18/11/2011) waktu setempat.

Rabu, 07 Desember 2011

Wacana pemberlakuan surat jalan kepada truk pengangkut pasir dan tanah urug serta ponton pengangkut pasir yang beroperasi di Kabupaten Ogan Ilir

Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan membuat wacana akan memberlakukan surat jalan kepada truk pengangkut pasir dan tanah urug serta ponton pengangkut pasir yang beroperasi di Kabupaten Ogan Ilir. Hal ini merupakan salah satu upaya pengawasan legalitas perizinan penambangan pasir dan tanah urug di Kabupaten Ogan Ilir.

Kepala Dinas Pertambangan, Energi dan Lingkungan Hidup Kabupaten Ogan Ilir Bapak HM. Thahir R, AP, M.Si mengatakan bahwa surat jalan ini diberlakukan kepada seluruh truk pengangkut pasir dan tanah urug serta ponton pengangkut pasir yang beroperasi dalam wilayah Kabupaten Ogan Ilir. Petugas akan langsung menangkap truk pengangkut pasir dan tanah urug serta ponton pengangkut pasir yang tanpa dilengkapi surat tersebut.

Kepala Dinas Pertambangan, Energi dan Lingkungan Hidup Kabupaten Ogan Ilir Bapak HM. Thahir R, AP, M.Si menjelaskan lebih lanjut bahwa surat jalan tersebut nantinya akan diperiksa oleh petugas untuk mengetahui dari mana dan hendak dibawa kemana pasir dan tanah urug yang diangkut tersebut.

Tim gabungan penertiban usaha pertambangan pasir dan tanah urug di Kabupaten Ogan Ilir ini nantinya akan dibentuk kembali pada Tahun 2012 nanti dengan SK Bupati Ogan Ilir yang mana anggotanya terdiri dari Dinas Pertambangan, Energi dan Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas Pendapatan Daerah, Bagian Hukum dan PerUU, Camat setempat dan Kepala Desa setempat (pemeriksaan administrasi). Polres, Polsek setempat dan Satuan Polisi Pamong Praja (penindakan), tim ini adalah merupakan tim lanjutan tahun 2011.

Dengan adanya kegiatan tersebut Kepala Dinas Pertambangan, Energi dan Lingkungan Hidup Kabupaten Ogan Ilir Bapak HM. Thahir R, AP, M.Si berharap akan meminimalisir praktek penambangan ilegal dan berupaya memaksimalkan hasil pungutan pajak dari kegiatan penambangan tersebut.


    

Kementerian ESDM Segera Tuntaskan Lahan Pertambangan Bermasalah

Jakarta,,, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan penyelesaian lahan pertambangan bermasalah (non clear and clean/CnC).

Saat ini, terdapat 4.485 izin pertambangan yang bermasalah secara administrasi dan tumpang tindih. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Thamrin Sihite, menyatakan saat ini terdapat 8. 263 lahan pertambangan di seluruh Indonesia. Namun yang telah CnC hanya sebanyak 3.778. "Sementara sisanya masih bermasalah atau tumpang tindih," katanya, Selasa (27/9). 

Status lahan yang tumpang tindih tersebut selalu saja bentrok. "Makanya harus ada kepastian hukum. dan sengketa didamaikan dengan melibatkan pemerintah daerah. Sehingga batas wilayahnya jelas dan disetujui oleh semua pihak," jelasnya.

Terjadinya tumpang tindih ini lebih sering disebabkan karena adanya perbedaan persepsi terhadap kewenangan di daerah. Misalnya, Pemerintah Kabupaten A memberikan izin pertambangan di suatu daerah. Namun Kabupaten B juga mengeluarkan izin yang sama ke pihak lain karena menganggap lahan tersebut masuk dalam daerah kekuasaannya. Hal ini kerap terjadi karena kebijakan pemekaran wilayah. Sehingga membuat batas wilayah menjadi samar.

Tumpang tindih juga terjadi karena tidak adanya koordinasi antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Ada Pemerintah Provinsi yang memberikan izin pertambangan, tanpa terlebih dahulu meminta rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten/Kota. Akibatnya, terdapat dua izin yang dikeluarkan masing-masing oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota di daerah yang sama.

Untuk menyelesaikan masalah ini, maka ESDM melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Mereka pun bekerjasama dengan Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal) agar bisa menunjukkan batas yang benar terhadap lahan yang disengketakan. "Jadi bisa diketahui siapa yang paling benar," kata Sihite.

Kerjasama dengan Bakosurtanal juga dilakukan agar Kementerian ESDM bisa mendapatkan peta wilayah pertambangan yang jelas, dan menyelesaikan data-data yang belum memenuhi standar. Dengan demikian bisa menjadi pedoman terbaik dan membantu pemerintah daerah untuk mengambil keputusan terkait pengeluaran izin pertambangan.

Sumber berita :

Jumat, 02 Desember 2011

Nama Pejabat dan Staf Dinas PELH Kab. Ogan Ilir


   Kepala Dinas : 
   H. M. Thahir, R, AP. M. Si.
   
   Sekretaris Dinas : 
   Edi Syarifudin, S. Sos.
   Kepala Sub Bagian Kepegawaian : 
   Adenin. 
   Kepala Sub Bagian Keuangan : 
   Muhammad Amin, S. IP
   Kepala Sub Bagian Umum : 
   Zalilah.

   Kepala Bidang Geologi, Pertambangan Umum dan Air Tanah/Air Permukaan : 
   Ir. Febrianto, M.Si.
   Kepala Seksi  Geologi, Tata Lingkungan, SDM, Air Tanah dan Air Permukaan:
   Merry Darmawati, S. Sos.
   Kepala Seksi BimWas, Pengusahaan Jasa Penunjang Pertamb. dan Air Tanah :
   Ahmad Saili, ST. 

   Kepala Bidang Sumber Daya Energi dan Kelistrikan : 
   Trisnopilhaq, ST, M. Si.
   Kepala Seksi Bimbingan dan Pengawasan Migas :
   Nasrul Awamy, ST
   Kepala Seksi Kelistrikan dan Pengembangan Energi :
   Dian Putri Susanti, ST

   Kepala Bidang Lingkungan : 
   Ir. H. Akmal Rizal, MT.
   Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan :
   Drs. Mario Candra 
   Kepala Seksi Pemantauan dan Pemulihan Lingkungan :
   Mira Diani, ST.

   Kepala Bidang Program dan Pelaporan : 
   Ir. Kamzan Hamid, M. Si.
   Kepala Seksi Penyusunan Program :
   Munziah, ST, M. Kes. 
   Kepala Seksi Evaluasi dan Pelaporan :
   Erdi AC, BE


   Staf :
   Rozana Fawaty, ST, M. Si.
   Arie Syafrizal, ST.
   Suharti, ST.
   Andy Adhari, ST.
   Imilda, ST.
   Deddy Apriansyah, ST.
   Leddy Ismet, ST.
   M. Arif Putrajaya, DPA, SE.

Rabu, 16 November 2011

Profil Infrastruktur Listrik Kabupaten Ogan Ilir

Masalah ketengalistrikan di Kabupaten Ogan Ilir telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 16 Tahun 2005 yaitu tentang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri, umum dan Izin Usaha Penunjang Tenaga Listrik dalam Kabupaten Ogan Ilir.

Infrastruktur Listrik yang ada di Kabupaten Ogan Ilir menurut sumber dari Bidang SDE dan Kelistrikan melalui Kepala Seksi Kelistrikan dan Pengembangan Energi yaitu Ibu Dian Putri Susanti, ST bahwa ..........
Baca Selanjutnya>>>>>

Jumat, 11 November 2011

Batubara Kabupaten Ogan Ilir :

Pada tahun 2010 lalu telah dilakukan pemboran eksplorasi batubara oleh PT. Bara Energi Sempurna dan PT. Delapan Inti Power. Pemboran tersebut dilakukan guna mengetahui ketebalan, sebaran dan pengambilan sampel untuk diteliti kadarnya. Batubara Kabupaten Ogan Ilir termasuk dalam formasi Kasai (Qtk) dan sedikit formasi Muaraenim (Tmpm) yang terdiri atas 2 (dua) seam batubara dengan ketetebalan seam berkisar 3 sampai 15 meter, batubara ini termasuk dalam kelas sub-bituminous-A sampai sub-bituminous B.


Di wilayah Kabupaten Ogan Ilir terdapat 7 (tujuh) perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi yang berada di dalam wilayah Kecamatan Payaraman, Muara Kuang, Rambang Kuang dan Lubuk Keliat dengan luas total keseluruhan IUP setelah diadakan konsiliasi pada bulan Mei 2011 dengan Departemen ESDM di Jakarta sebesar 67.813 Hektar. Saat ini ada tiga opsi pengelolaan batubara di Kabupaten Ogan Ilir yaitu (1) secara tambang terbuka, (2) mengambil CBMnya, (3) dengan penerapan teknologi UCG. CBM termasuk di dalam kategori Pengelolaan Minyak dan Gas Bumi sehingga dipisahkan dari Pengaturan Pertambangan Mineral dan Batubara. Pemegang IUP Batubara di Kabupaten Ogan Ilir yang telah diregistrasi di ESDM pada Bulan Mei 2011 yaitu :


Batubara Kabupaten Ogan Ilir menurut data yang ada termasuk batubara yang rendah kalorinya mungkin akan lebih baik pengelolaanya dilakukan dengan penerapan teknologi UCG. Underground Coal Gasification, merupakan teknologi pemanfaatan batubara dengan mengkonversikannya secara in-situ menjadi bahan bakar gas dan untuk penggunaan industri kimia lainnya. Proses UCG ini dilakukan melalui injeksi uap dan udara atau oksigen (O2) ke dalam lapisan batubara (coal seam) yang berada di bawah permukaan tanah melalui sumur unjeksi (injection well). Di lapisan batubara bawah tanah akan terbentuk rongga (cavity) dan terjadi proses gasifikasi dan proses kimiawi, di mana batubara tersebut akan terbakar dan menghasilkan gas. Gas ini kemudian disalurkan melalui pipa khusus ke permukaan tanah, di mana terletak instalasi pengolahan gas (gas processing). Sebagian gas bahan sintesis (syngas) bahan kimia, seperti hydrogen, methanol atau bahan kimia gas lainnya. Temperatur dan perbandingan mol O2 dan H2O mempengaruhi dalam kualitas gas hasil proses gasifikasi batubara bawah tanah sehingga dapat diperoleh gas hasil dengan fraksi mol H2 terbesar atau gas keluaran dengan nilai kalor gas hasil tertinggi. Gas keluaran proses gasifikasi batubara dapat juga digunakan sebagai bahan utama pembangkit listrik.

                              


Sekilas tentang CBM
Batubara memiliki lapisan-lapisan berisi gas alam dengan kandungan utamanya metana atau methane (CH4) yang disebut CBM. CBM merupakan gas methane yang terjebak pada tambang batubara. CBM tidak berbau, tidak berwarna dan sangat mudah terbakar. CBM terbentuk bersama air, nitrogen dan karbondioksida ketika material tumbuhan tertimbun dan berubah menjadi batubara karena panas dan proses kimia selama waktu geologi yang sering disebut dengan coalification. Jumlah kandungan CBM dalam lapisan batubara sangat tergantung pada kedalaman dan kualitas batubaranya. Semakin dalam lapisan batubara terbenam dari permukaan tanah, sebagai hasil dari tekanan formasi batuan di atasnya, semakin tinggi nilai energi dari batubara tersebut, dan semakin banyak pula kandungan CBM. Secara umum, lapisan batubara bisa menyimpan gas metana sebesar 6 – 7 kali lebih banyak daripada jenis batuan lain dari reservoir gas.