Sabtu, 26 Mei 2012

Penambangan tanah urug di Kedondong Desa Sakatiga Kecamatan Indralaya dilakukan tanpa mengantongi izin.

 

Pada hari Kamis tanggal 24 Mei 2012, staf Dinas Pertambangan, Energi dan Lingkungan Hidup Kabupaten Ogan Ilir melihat adanya kegiatan penambangan tanah urug di Kampung Kedondong Desa Sakatiga Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir. Oknum yang bertanggung jawab pada kegiatan penambangan tersebut bernama Darius menurut keterangan seorang sopir dumptruk AJP yang mengangkut tanah urug hasil penambangan tersebut, masih menurut sopir tadi bahwa tanah urug hasil penambangan ini dibawa ke lokasi penimbunan di Tanjung Putus Indralaya.


 
 


Kepala Dinas Pertambangan, Energi dan Lingkungan Hidup Kabupaten Ogan Ili melalui Kepala Seksi Pengawasan Pertambangan telah mengkonfirmasi kegiatan tersebut ke Camat Indralaya dan beliau tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut, beliau berjanji akan segera menindak lanjuti hal tersebut ke Kepala Desa Sakatiga. Sehubungan dengan kegiatan tersebut Dinas Pertambangan, Energi dan LH akan segera memberikan sanksi administrasi sesuai tugas dan kewenangan yang ada berupa surat teguran dan perintah untuk menghentikan kegiatan.

Sesuai dengan regulasi yang ada bahwa kegiatan penambangan, menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian serta pengangkutan dan penjualan yang dilakukan tanpa izin adalah merupakan tindak pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, mereka dapat dikenakan sanksi pidana, denda dan pidana tambahan berupa perampasan barang yang digunakan dalam melakukan tindak pidana, perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana serta kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana tersebut.

 >>>007<<<

Jumat, 18 Mei 2012

Penambangan, pengangkutan dan penjualan pasir tanpa izin


Pengawasan terhadap kegiatan penambangan, pengangkutan dan penjualan pasir di Kabupaten Ogan Ilir selalu giat dilakukan, ini terutama pada wilayah rawan kegiatan penambangan tanpa izin seperti di Kecamatan Pemulutan, Pemulutan Barat dan Pemulutan Selatan. Dinas Pertambangan, Energi dan Lingkungan Hidup sebagai SKPD yang berwenang untuk melakukan pengelolaan pertambangan selalu berupaya meminimalisir kegiatan penambangan ilegal tersebut, dengan cara melakukan sosialisasi peraturan dan pembinaan di lapangan.

Kegiatan penambangan, menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian serta pengangkutan dan penjualan yang dilakukan tanpa izin adalah merupakan tindak pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, mereka dapat dikenakan sanksi pidana, denda dan pidana tambahan berupa perampasan barang yang digunakan dalam melakukan tindak pidana, perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana serta kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana tersebut sesuai dengan Pasal 158, Pasal 161 dan Pasal 164.

Karena kegiatan tersebut merupakan tindak pidana, maka Dinas Pertambangan, Energi dan Lingkungan Hidup hanya dapat memberikan sanksi administrasi berupa teguran atau peringatan sesuai dengan Pasal 151 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, seperti halnya kita lakukan di Desa Sukarame, Desa Teluk Kecapi dan Desa Pemulutan Ilir Kecamatan Pemulutan beberapa hari yang lalu. Pengawasan tersebut telah dikoordinasikan dengan instansi terkait seperti Kepala Desa, Camat, Sat Pol PP dan Pihak Kepolisian.


Kepada mereka yang terkena razia telah dilakukan peringatan dan diambil pernyataan yang tertuang di dalam Berita Acara Pemeriksaan untuk tidak melakukan penambangan di lokasi tanpa izin sembari diberitahukan kepada mereka wilayah-wilayah yang sudah ada izin penambangan. Apabila mereka masih lakukan, maka tindakan hukum hendaknya dapat diambil oleh Pihak Kepolisian sesuai dengan aturan yang ada.

Melihat kondisi banyaknya penambangan pasir tanpa izin yang dilakukan oleh pemilik dan atau serang ponton yang dilakukan berpindah pindah tempat, segera diambil langkah-langkah seperti diwajibkan setiap ponton pasir yang bergerak dalam wilayah Kabupaten Ogan Ilir mempunyai Izin Usaha Pertambangan Khusus Pengangkutan dan Penjualan, setiap pemilik atau pemegang wilayah izin usaha pertambangan operasi produksi membuat kerjasama atau kontrak dengan pemilik ponton dan harus mempunyai sendiri mesin sedot di wilayah izin masing-masing.

Setiap orang berkewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap sesuatu kegiatan penambangan dengan cara empat langkah pengawasan yaitu Dengarkan, suatu info kegiatan penambangan bisa jadi di dengar dari pelapor, dugaan atau indikasi lalu kita Lihat apakah kejadian atau kegiatan tersebut benar-benar ada, lakukan penCatatan apapun yang ditemukan di lokasi kegiatan lalu Laporkan kepada pihak yang berkompeten untuk mengurusi masalah tersebut.

>>>>>>>>>>as&aa<<<<<<<<<<

Jumat, 11 Mei 2012

Konversi Bahan Bakar Minyak (BBM) ke Bahan Bakar Gas (BBG)


Gerakan penghematan energi nasional akan berlaku serentak pada 1 Juni 2012 mendatang, terkait dengan program ini Kementrian ESDM akan menjalankan 5 (lima) kebijakan energi yaitu :
Pertama : Larangan pemakaian premium bersubsidi untuk mobil dinas pemerintah pusat dan daerah di wilayah Jabodetabek, Jawa, dan Bali.
Kedua : Mobil barang yang digunakan bagi kegiatan perkebunan dan pertambangan dilarang menggunakan jenis BBM bersubsidi berupa solar. Perusahaan itu wajib menyediakan tempat penyimpanan BBM dengan kapasitas sesuai kebutuhan.
Ketiga : Percepatan program konversi BBM ke bahan bakar gas (BBG) yang dimulai di Jawa.
Keempat : Kampanye gerakan hemat energi dimulai dari gedung pemerintah.
Kelima : PLN diminta tak lagi membangun pembangkit listrik bertenaga BBM.

Dalam konversi BBM ke BBG, ada tiga komponen yang harus digarap, yakni pasokan gas, konverter, dan infrastruktur penyediaan SPBG. "Pasokan gas sudah ada. Kami sedang menyiapkan 14.000 konverter, akan mulai diimpor sementara menunggu kemampuan nasional, dan untuk kendaraan umum akan kami gratiskan. Perizinan untuk SPBG akan dipercepat," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik (Sumber : KOMPAS.com, Rabu, 9 Mei 2012).


Program konversi bahan bakar minyak (BBM) ke bahan bakar gas (BBG) sudah menjadi komitmen pemerintah. Untuk itu, pemerintah akan segera melaksanakan program tersebut dalam waktu dekat.

"Pemerintah menargetkan program konversi BBM ke BBG akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Pemerintah akan mengimpor 'converter kit'-nya dari Italia dengan persentase hanya sekitar 10 persen dari total kebutuhan tahunan yang mencapai 250.000 unit," kata Menteri Perindustrian M.S. Hidayat.

Menurut Hidayat, pemerintah telah menunjuk tiga badan usaha milik negara (BUMN) untuk memproduksi alat pemindah pemakaian BBM ke gas tersebut (converter kit).

"Tiga BUMN tersebut adalah PT Dirgantara Indonesia (PT DI), PT Pindad dan PT Wijaya Karya Tbk. Ketiga BUMN ini diarahkan untuk bekerja sama dengan perusahaan pembuat 'converter kit' asal Italia," paparnya.

Hidayat mengatakan kerja sama teknis antara BUMN dengan produsen "converter kit" asal Italia itu dilakukan karena Indonesia akan menjadi produsen "converter kit" secara mandiri.

"Italia merupakan produsen terbesar 'converter kit' di dunia dan telah mengekspor peralatan tersebut ke 60 negara di dunia," ujarnya.

Hidayat menambahkan, pemerintah berharap kerja sama teknologi dengan perusahaan asal Italia itu dapat mendorong kemampuan produsen dalam negeri untuk memproduksi "converter kit".

"Diharapkan industri nasional sudah bisa memproduksi massal alat 'converter' ini dalam waktu enam bulan terhitung sejak program berjalan, sehingga seluruh permintaan bisa dipenuhi dari dalam negeri. Saat ini, produksi 'converter kit' per bulan hanya 3.000 unit," tuturnya. (Sumber :  REPUBLIKA.CO.ID, Selasa, 24 April 2012).