Sabtu, 24 Maret 2012

Kewenangannya pemerintah melakukan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan;


Kewenangannya pemerintah melakukan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal 140 ayat (3);
Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan oleh pemegang IUP, IPR, atau IUPK.

Pasal 141 ayat (1);
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140, antara lain, berupa :
a.            teknis pertambangan;
b.            pemasaran;
c.            keuangan;
d.            pengolahan data mineral dan batubara;
e.            konservasi sumber daya mineral dan batubara;
f.              keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan;
g.            keselamatan operasi pertambangan;
h.            pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi, dan pascatambang;
i.              pemanfaatan barang, jasa, teknologi, dan kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri;
j.               pengembangan tenaga kerja teknis pertambangan;
k.            pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat;
l.               penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi pertambangan;
m.         kegiatan-kegiatan lain di bidang kegiatan usaha pertambangan yang menyangkut kepentingan umum;
n.            pengelolaan IUP atau IUPK; dan
o.            jumlah, jenis, dan mutu hasil usaha pertambangan.

Pasal 141 ayat (2);
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf l dilakukan oleh Inspektur Tambang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kabupaten Ogan Ilir Mulai Proyek City Gas Akhir 2012


Indralaya - Perusahaan Daerah Petrogas Ogan Ilir mentargetkan akhir 2012 ini akan memulai proyek pembangunan city gas di Kota Indralaya sebagai Ibukota Kabupaten Ogan Ilir. Perusahaan Daerah Petrogas Ogan Ilir pada langkah awal menargetkan memasok bahan bakar gas untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga serta mendukung program pemerintah melakukan konservasi BBG pada angkutan umum dalam wilayah Kabupaten Ogan Ilir.
 

Untuk merealisasikan program tersebut, PD. Petrogas Ogan Ilir menanda tangani nota kesepahaman (MoU) dengan perusahaan yang profesional dan telah berpengalaman dalam pengelolaan dan pemasaran gas yaitu PT. Palsin Anugerah Adil di Jakarta, dimana telah dilanjutkan dengan pendirian perusahaan gabungan antara PD. Petrogas Ogan Ilir dengan PT. Palsin Anugerah Adil dengan nama PD. Petrogas Anugerah Adil (PT. PAA) dihadapan notaris Hatta, SH di Kota Indralaya pada hari Kamis 22 Maret 2012 yang lalu.
  
Dirut PD. Petrogas Ogan Ilir H. Rusdi Malika, SH, M.Si mengatakan tahap awal program ini akan dilakukan untuk wilayah seputar ibukota kabupaten seperti di Kecamatan Indralaya, Indralaya Utara dan Indralaya Selatan yang diperkirakan pada survey awal tempo hari pipa induk sepanjang 20 KM, kawasan perumahan, industri, pertokoan serta restoran yang berada di disepanjang jalur jalan nasional lintas barat dan lintas timur sumatera dalam Kota Indralaya merupakan target awal. Menurut H. Rusdi Malika, SH, M.Si, program city gas ini sudah mendapat respon positif dari BP Migas, Kementerian ESDM dan PT. Pertamaina EP di Jakarta dan diharapkan pada tahun 2013 sudah dapat diwujudkan.

Saat pertemuan awal dengan Pemkab Ogan Ilir dan Investor, kata Rusdi Malika, Pemkab Ogan Ilir melalui surat bupati meminta kuota sekitar 3 mmscfd kepada PT. Pertamina EP di Jakarta.  Dia juga menyebut kerja sama dengan PT. Palsin Anugerah Adil ini dikarenakan perusahaan ini dinilai sangat berpengalaman dalam bidang tersebut, sehingga tidak diragukan lagi kapasitasnya seperti dalam hal pembuatan jalur pipanisasi dan pemetaan wilayah. Nantinya pipanisasi gas ini akan dibuat di perkotaan di sisi jalan utama.

Soal besaran Investasi yang akan ditanamkan, Dirut PD. Petrogas Ogan Ilir mengaku akan tidak ragu karena proyek ini sangat visible dalam rangka menunjang pembangunan Kota Indralaya dengan infrastruktur perkotaan seraya disetujui oleh Dirut PT. Palsin Anugerah Adil, DR. Ahmad Yaniarsyah Hasan, SE, MM. Proyek ini sangat visible sehingga pendanaanya tidak ada masalah. Kan tinggal lihat produknya dan pasarnya," ujar DR. Ahmad Yaniarsyah Hasan. Dia mengatakan, program gas nasional ini selain ramah lingkungan juga efisien penggunaannya.
(Devisi Humas Petrogas Ogan Ilir)

Minggu, 18 Maret 2012

Salah satu upaya peningkatan nilai tambah pengelolaan pasir Kabupaten Ogan Ilir



Peningkatan nilai tambah bagi penambang pasir adalah dengan cara mengolah pasir sebagai bahan baku menjadi bahan jadi yaitu salah satunya pembuatan batako, memang belum dikaji secara ekonomis berapa nilai keuntungannya tapi yang jelas disini akan terjadi peningkatan serapan tenaga kerja serta geliat perekonomian lebih maju.

Hamparan Potensi Pasir di Sungai Ogan pada saat musim kemarau

Mesin Batako & Paving Hidrolik
 
Mesin Batako & Paving Hidrolik telah banyak beredar di pasaran sehingga tidak sulit lagi bagi pengusaha untuk mendapatkannya. Mesin ini dapat memenuhi kapasitas untuk menunjang proyek tender dalam memenuhi kebutuhan batako maupun paving.

Design mesin sangat mudah di operasionalkan dan mudah dalam perawatan dengan komposisi bahan yang tepat, mesin hidrolik ini dikembangkan dapat menghasilkan tekanan untuk hasil cetakan paving " K " tinggi, satu set mesin ini sudah siap untuk produksi batako maupun paving serta dapat dikombinasikan dengan berbagai macam jenis cetakan yang di inginkan seperti :
·        Paving block
·        Paving segienam
·        Paving tigaberlian
·        Paving cacing
·        Kanstine
·        Grasblock
·        Topi uskup
·        Batu tela

Penimbunan dengan pasir urug untuk pabrik mihun di Desa Harapan Kecamatan Pemulutan dilakukan tanpa izin


Aktifitas penambangan pasir urug untuk material timbunan lokasi pabrik mihun di Desa Harapan Kecamatan Pemulutan yang dilakukan oleh saudara Acai, kegiatan tersebut ditinjau pada tanggal 6 Maret 2012 oleh pihak Dinas Pertambangan, Energi dan Lingkungan Hidup, Satuan Polisi Pamong Praja, Camat Pemulutan (konfirmasi melalui telepon seluler) dan Kepala Desa Harapan, kepada saudara Acai sebagai pelaksana lapangan (pemilik mesin sedot pasir dan ponton) diperintahkan untuk menghentikan kegiatan penambangan sampai perizinan resmi diterbitkan.


Lokasi Penimbunan yang direncanakan 5.000-7.500 m3


Aktifitas Alat Berat di lokasi penimbunan


Aktifitas Mesin Sedot dan Ponton Pasir 


Pelaksana Lapangan (Acai) paling kanan (baju garis hitam putih)


Sampai saat ini, setelah beberapa waktu lalu telah diperintahkan untuk berhenti, kegiatan penambangan tersebut masih berlangsung dan pihak pelaku tampak tidak mengindahkan pejabat daerah yang telah memerintahkan penghentian kegiatan tersebut.

Kegiatan tersebut sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin resmi dapat dipidana dengan pidana penjara dan denda serta pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha, pencabutan status badan hukum, perampasan barang yang digunakan dalam melakukan tindak pidana, perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; dan/atau kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana.