Kamis, 06 Oktober 2011

Komisi III DPRD OI Desak Distamben Tutup Penambangan Ilegal

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten  Ogan Ilir  (OI) merekomendasikan Dinas Pertambangan Energi dan Lingkungan Hidup (Distamben LH) agar segera menutup usaha penambangan yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP).
Ketua Komisi III DPRD Ogan Ilir Hardi Sopuan didampingi Sekretaris Komisi III Andi Azhari, Senin (18/4) mengatakan, keputusan tersebut sebagai tindaklanjut dari surat tembusan Distamben LH No 540/110/PELH/2011 tentang penyetopan kegiatan usaha pertambangan operasi produksi.
“Kalau memang pengusaha tersebut tidak memiliki IUP OP berarti ilegal, maka komisi III sepakat ditutup saja,” ujarnya.
Menurutnya, pemkab tidak ada manfaatnya mempertahankan pengusaha yang tidak memiliki izin. Selain, tidak ada PAD yang dapat digali. Jika terjadi kerusakan lingkungan akibat aktifitas pertambangan dampaknya pasti kemasyarakat yang berujung pemerintah yang harus melakukan perbaikannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar