Komisi
III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir (OI)
merekomendasikan Dinas Pertambangan Energi dan Lingkungan Hidup
(Distamben LH) agar segera menutup usaha penambangan yang tidak memiliki
Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP).
Ketua
Komisi III DPRD Ogan Ilir Hardi Sopuan didampingi Sekretaris Komisi III
Andi Azhari, Senin (18/4) mengatakan, keputusan tersebut sebagai
tindaklanjut dari surat tembusan Distamben LH No 540/110/PELH/2011
tentang penyetopan kegiatan usaha pertambangan operasi produksi.
“Kalau memang pengusaha tersebut tidak memiliki IUP OP berarti ilegal, maka komisi III sepakat ditutup saja,” ujarnya.
Menurutnya,
pemkab tidak ada manfaatnya mempertahankan pengusaha yang tidak
memiliki izin. Selain, tidak ada PAD yang dapat digali. Jika terjadi
kerusakan lingkungan akibat aktifitas pertambangan dampaknya pasti
kemasyarakat yang berujung pemerintah yang harus melakukan perbaikannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar