Terhitung mulai pukul 00.00 waktu setempat tanggal 15 September 2011
ditetapkan bahwa harga jual eceran BBM tertentu, yaitu Bensin Premium,
Minyak Solar (Gas Oil) dan Minyak Tanah (Kerosene) dinyatakan tidak
berubah dan tetap mengacu kepada Peraturan Menteri Energi dan Sumber
Daya Mineral Nomor 1 tahun 2009, tanggal 12 Januari 2009 tentang Harga
Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Tanah (Kerosene), Bensin
Premium dan Minyak Solar (Gas Oil) untuk Keperluan Rumah Tangga, Usaha
Kecil, Usaha Perikanan, Transportasi dan Pelayanan Umum, yaitu untuk
Bensin Premium sebesar Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) per
liter, Minyak Solar (Gas Oil) sebesar Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus
rupiah) per liter dan Minyak Tanah (Kerosene) sebesar Rp. 2.500,- (dua
ribu lima ratus ribu rupiah) per liter.
Read more >>>
Berbagi informasi seputar apa yang direncanakan, dikerjakan, dirasakan dan dilihat oleh penulis, semoga bermanfaat bagi kita semua.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar