A.
Tugas Inspektur Tambang :
1. Pengawasan teknis pertambangan :
a.
IUP atau
IUPK Eksplorasi dilakukan paling sedikit terhadap :
1) Pelaksanaan teknik eksplorasi; dan
2) Tata cara penghitungan sumber daya dan cadangan.
b.
IUP atau IUPK
Operasi Produksi paling sedikit
terhadap:
1) Perencanaan dan pelaksanaan konstruksi termasuk pengujian
alat pertambangan (commisioning);
2) Perencanaan dan pelaksanaan penambangan;
3) Perencanaan dan pelaksanaan pengolahan dan pemumian;
dan
4) Perencanaan dan pelaksanaan pengangkutan dan penjualan.
2. Pengawasan konservasi sumber daya mineral dan
batubara paling sedikit meliputi :
a.
Recovery
penambangan dan pengolahan;
b.
Pengelolaan dan/ atau pemanfaatan
cadangan marginal;
c.
Pengelolaan dan/atau pemanfaatan
batubara kualitas rendah dan mineral kadar rendah;
d.
Pengelolaan dan/atau pemanfaatan
mineral ikutan;
e.
Pendataan sumber daya serta
cadangan mineral dan batubara yang tidak tertambang; dan
f.
Pendataan dan pengelolaan sisa
hasil pengolahan dan pemurnian.
3. Pengawasan Keselamatan dan kesehatan kerja
pertambangan terdiri atas :
a.
Keselarnatan kerja;
b.
Kesehatan kerja;
c.
Lingkungan kerja; dan
d.
Sistem manajemen keselamatan dan
kesehatan kerja.
4. Pengawasan Keselamatan operasi pertambangan paling sedikit
meliputi :
1.
Sistem dan pelaksanaan
pemeliharaan/perawatan sarana, prasarana, instalasi, dm peralatan pertambangan;
2.
Pengarnanan instalasi;
3.
kelayakan sarana, prasarana
instalasi, dan peralatan
pertambangan;
4.
Kompetensi tenaga teknik; dan
5.
Evaluasi laporan hasil kajian
teknis pertambangan.
5. Pengawasan Pengelolaan lingkungan hidup,
reklarnasi, dan pascatambang paling sedikit meliputi :
1.
Pengelolaan dan pemantauan
lingkungan sesuai dengan dokumen pengelolaan lingkungan atau izin lingkungan yang
dimiliki dan telah disetujui;
2.
Penataan, pemulihan, dan
perbaikan lahan sesuai dengan peruntukannya;
3.
Penetapan dan pencairan jaminan
reklamasi;
4.
Pengelolaan pascatambang;
5.
Penetapan dan pencairan jaminan
pascatambang; dan
6.
Pemenuhan baku mutu lingkungan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Pengawasan pemanfaatan barang, jasa, teknologi,
serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dilakukan terhadap pelaksanaan
pemanfaatan barang, jasa, teknologi, serta kemampuan rekayasa dan rancang
bangun.
7. Pengawasan penguasaan, pengembangan, dan penerapan
teknologi pertambangan.
B. Cara kerja pengawasan Inspektur
Tambang melalui kegiatan inspeksi, penyelidikan dan pengujian terhadap :
1. Laporan berkala dan/atau sewaktu-waktu;
2. Pemeriksaan berkala dan/atau sewaktu-waktu; dan
3.
Penilaian atas keberhasilan
pelaksanaan program dan kegiatan.
C. Wewenang Inspektur Tambang :
- Memasuki tempat kegiatan usaha pertambangan setiap saat;
- Menghentikan sementara waktu sebagian atau seluruh kegiatan pertambangan mineral dan batubara apabila kegiatan pertambangan dinilai dapat membahayakan keselamatan pekerja/buruh tambang, keselarnatan umum, atau menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan;
- Mengusulkan penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas menjadi penghentian secara tetap kegiatan pertambangan mineral dan batubara kepada Kepala Inspektur Tambang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar