Berdasarkan peraturan
Bupati Ogan Ilir Nomor : 03 Tahun 2008 tentang pembentukan Dinas Daerah
Kabupaten Ogan Ilir, dimana Struktur Organisasi Dinas Pertambangan, Energi dan
Lingkungan Hidup Kabupaten Ogan Ilir terdiri dari :
• Kepala Dinas.
• Sekretariat, terdiri
dari ;
1.Sub Bagian Kepegawaian;
2.Sub Bagian Keuangan;
3.Sub Bagian Umum;
• Bidang Geologi,
Pertambangan Umum dan Air Tanah/Air Permukaan, terdiri dari :
1.Seksi
Geologi, Tata Lingkungan,
Sumber Daya Mineral, Air
Tanah dan Air Permukaan;
2.Seksi Bimbingan, Pengawasan, Pengusahaan
Jasa Penunjang Pertambangan dan Air
Tanah;
• Bidang Sumber Daya
Energi dan Kelistrikan, terdiri dari :
1.Seksi Bimbingan dan Pengawasan;
2.Seksi Kelistrikan dan Pengembangan Energi;
• Bidang Lingkungan,
terdiri dari :
1.Seksi Pengawasan dan Pengendalian
Lingkungan;
2.Seksi Pemantauan dan Pemulihan Lingkungan;
• Bidang Program,
terdiri dari :
1.Seksi Penyusunan Program;
2.Seksi Evaluasi dan Pelaporan;
• Unit Pelaksanaan
Teknis Dinas (UPTD) ;
1.Pos Pertambangan MIGAS;
2.Pos Pertambangan Galian C;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar