Kamis, 17 Maret 2011

Sturktur Organisasi

Berdasarkan peraturan Bupati Ogan Ilir Nomor : 03 Tahun 2008 tentang pembentukan Dinas Daerah Kabupaten Ogan Ilir, dimana Struktur Organisasi Dinas Pertambangan, Energi dan Lingkungan Hidup Kabupaten Ogan Ilir terdiri dari :
  Kepala Dinas.
  Sekretariat, terdiri dari ;
1.Sub Bagian Kepegawaian;
2.Sub Bagian Keuangan;
3.Sub Bagian Umum;
  Bidang Geologi, Pertambangan Umum dan Air Tanah/Air Permukaan, terdiri dari :
1.Seksi  Geologi, Tata   Lingkungan, Sumber   Daya   Mineral, Air  Tanah dan Air Permukaan;
2.Seksi Bimbingan, Pengawasan, Pengusahaan Jasa Penunjang Pertambangan dan Air Tanah;
  Bidang Sumber Daya Energi dan Kelistrikan, terdiri dari :
1.Seksi Bimbingan dan Pengawasan;
2.Seksi Kelistrikan dan Pengembangan Energi;
  Bidang Lingkungan, terdiri dari :
1.Seksi Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan;
2.Seksi Pemantauan dan Pemulihan Lingkungan;
  Bidang Program, terdiri dari :
1.Seksi Penyusunan Program;
2.Seksi Evaluasi dan Pelaporan;
  Unit Pelaksanaan Teknis Dinas (UPTD) ;
1.Pos Pertambangan MIGAS;
2.Pos Pertambangan Galian C; 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar