Jumat, 11 November 2011

Batubara Kabupaten Ogan Ilir :

Pada tahun 2010 lalu telah dilakukan pemboran eksplorasi batubara oleh PT. Bara Energi Sempurna dan PT. Delapan Inti Power. Pemboran tersebut dilakukan guna mengetahui ketebalan, sebaran dan pengambilan sampel untuk diteliti kadarnya. Batubara Kabupaten Ogan Ilir termasuk dalam formasi Kasai (Qtk) dan sedikit formasi Muaraenim (Tmpm) yang terdiri atas 2 (dua) seam batubara dengan ketetebalan seam berkisar 3 sampai 15 meter, batubara ini termasuk dalam kelas sub-bituminous-A sampai sub-bituminous B.


Di wilayah Kabupaten Ogan Ilir terdapat 7 (tujuh) perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi yang berada di dalam wilayah Kecamatan Payaraman, Muara Kuang, Rambang Kuang dan Lubuk Keliat dengan luas total keseluruhan IUP setelah diadakan konsiliasi pada bulan Mei 2011 dengan Departemen ESDM di Jakarta sebesar 67.813 Hektar. Saat ini ada tiga opsi pengelolaan batubara di Kabupaten Ogan Ilir yaitu (1) secara tambang terbuka, (2) mengambil CBMnya, (3) dengan penerapan teknologi UCG. CBM termasuk di dalam kategori Pengelolaan Minyak dan Gas Bumi sehingga dipisahkan dari Pengaturan Pertambangan Mineral dan Batubara. Pemegang IUP Batubara di Kabupaten Ogan Ilir yang telah diregistrasi di ESDM pada Bulan Mei 2011 yaitu :


Batubara Kabupaten Ogan Ilir menurut data yang ada termasuk batubara yang rendah kalorinya mungkin akan lebih baik pengelolaanya dilakukan dengan penerapan teknologi UCG. Underground Coal Gasification, merupakan teknologi pemanfaatan batubara dengan mengkonversikannya secara in-situ menjadi bahan bakar gas dan untuk penggunaan industri kimia lainnya. Proses UCG ini dilakukan melalui injeksi uap dan udara atau oksigen (O2) ke dalam lapisan batubara (coal seam) yang berada di bawah permukaan tanah melalui sumur unjeksi (injection well). Di lapisan batubara bawah tanah akan terbentuk rongga (cavity) dan terjadi proses gasifikasi dan proses kimiawi, di mana batubara tersebut akan terbakar dan menghasilkan gas. Gas ini kemudian disalurkan melalui pipa khusus ke permukaan tanah, di mana terletak instalasi pengolahan gas (gas processing). Sebagian gas bahan sintesis (syngas) bahan kimia, seperti hydrogen, methanol atau bahan kimia gas lainnya. Temperatur dan perbandingan mol O2 dan H2O mempengaruhi dalam kualitas gas hasil proses gasifikasi batubara bawah tanah sehingga dapat diperoleh gas hasil dengan fraksi mol H2 terbesar atau gas keluaran dengan nilai kalor gas hasil tertinggi. Gas keluaran proses gasifikasi batubara dapat juga digunakan sebagai bahan utama pembangkit listrik.

                              


Sekilas tentang CBM
Batubara memiliki lapisan-lapisan berisi gas alam dengan kandungan utamanya metana atau methane (CH4) yang disebut CBM. CBM merupakan gas methane yang terjebak pada tambang batubara. CBM tidak berbau, tidak berwarna dan sangat mudah terbakar. CBM terbentuk bersama air, nitrogen dan karbondioksida ketika material tumbuhan tertimbun dan berubah menjadi batubara karena panas dan proses kimia selama waktu geologi yang sering disebut dengan coalification. Jumlah kandungan CBM dalam lapisan batubara sangat tergantung pada kedalaman dan kualitas batubaranya. Semakin dalam lapisan batubara terbenam dari permukaan tanah, sebagai hasil dari tekanan formasi batuan di atasnya, semakin tinggi nilai energi dari batubara tersebut, dan semakin banyak pula kandungan CBM. Secara umum, lapisan batubara bisa menyimpan gas metana sebesar 6 – 7 kali lebih banyak daripada jenis batuan lain dari reservoir gas.

                             


Sabtu, 08 Oktober 2011

PD. Petrogas Ogan Ilir akan mendirikan anak perusahaan PT. Ogan Citra Energi yang berkerja sama dengan PT. Citra Wahana Jakarta


PD. Petrogas Ogan Ilir akan mendirikan anak perusahaan PT. Ogan Citra Energi yang berkerja sama dengan PT. Citra Wahana Jakarta. Pembicaraan telah dilakukan dengan pihak Ekskutif  dan telah mendapat persetujuan Bupati Ogan Ilir selaku Badan Pengawas Perusahaan.

Menurut Direktur Utama PD. Petrogas Ogan Ilir Bapak H. Rusdi Malika, SH. M.Si karena ini menyangkut kerja sama dengan pihak lain maka harus mendapat persetujuan DPRD Kabupaten Ogan Ilir terlebih dahulu sesuai dengan Perda Nomor 29 Tahun 2005 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Dalam Kabupaten Ogan Ilir, pembicaraan tersebut telah di lakukan di tingkat komisi dan Sidang Paripurna pada hari Senin tanggal 03 Oktober 2011 serta dilanjutkan pada hari Jumat tanggal 07 Oktober 2011.

Bentuk kerja sama ini adalah merupakan implementasi Program Kerja Jangka Panjang PD. Petrogan Ogan Ilir dengan sektor kerja yang akan dilakukan yaitu sektor migas. PT. Ogan Citra Energi tersebut akan mengajukan pengelolaan lapangan migas yang ada di wilayah Kabupaten Ogan Ilir dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dengan Pertamina EP, yang mana hal ini akan segera diajukan setelah pembentukan PT. Ogan Citra Energi secara administrasi telah selesai, semoga hal ini lancar semuanya sehingga dapat meningkatkan sumber PAD Kabupaten Ogan Ilir pada akhirnya nanti.

Data yang ada di PD. Petrogas Ogan Ilir menurut Bapak H. Rusdi Malika, SH. M.Si bahwa masih ada lapangan maupun sumur-sumur minyak dan gas bumi di wilayah Kabupaten Ogan Ilir yang masih berpotensi baik yang pernah diproduksikan maupun yang belum pernah diprodu ksikan.
  
  

Kerja Sama Operasi tersebut bisa dilakukan seperti yang ditegaskan oleh PJ Presiden Direktur Pertamina EP Syamsu Alam melalui salah satu siaran persnya (sumber informasi) bahwa  dengan Kerja Sama Operasi diharapkan dapat mendukung upaya pencapaian kinerja eksplorasi dan produksi. Kerja Sama Operasi dengan mitra kerja di lapangan eksplorasi dan produksi merupakan salah satu upaya Pertamina EP dalam mengoptimalkan  wilayah kerjanya.

“Pertamina memberikan kesempatan kepada para mitra kerja untuk bekerjasama dalam pengelolaan wilayah KSO dimaksud dengan mengutamakan aspek financial, engineering, serta tidak mengabaikan unsure keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja serta kepedulian terhadap lingkungan,” tegas Syamsu Alam.

Kamis, 06 Oktober 2011

Komisi III DPRD OI Desak Distamben Tutup Penambangan Ilegal

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten  Ogan Ilir  (OI) merekomendasikan Dinas Pertambangan Energi dan Lingkungan Hidup (Distamben LH) agar segera menutup usaha penambangan yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP).
Ketua Komisi III DPRD Ogan Ilir Hardi Sopuan didampingi Sekretaris Komisi III Andi Azhari, Senin (18/4) mengatakan, keputusan tersebut sebagai tindaklanjut dari surat tembusan Distamben LH No 540/110/PELH/2011 tentang penyetopan kegiatan usaha pertambangan operasi produksi.
“Kalau memang pengusaha tersebut tidak memiliki IUP OP berarti ilegal, maka komisi III sepakat ditutup saja,” ujarnya.
Menurutnya, pemkab tidak ada manfaatnya mempertahankan pengusaha yang tidak memiliki izin. Selain, tidak ada PAD yang dapat digali. Jika terjadi kerusakan lingkungan akibat aktifitas pertambangan dampaknya pasti kemasyarakat yang berujung pemerintah yang harus melakukan perbaikannya.