Kamis, 22 September 2011

Harga Jual Eceran BBM Jenis Tertentu Periode 15 September 2011

Terhitung mulai pukul 00.00 waktu setempat tanggal 15 September 2011 ditetapkan bahwa harga jual eceran BBM tertentu, yaitu Bensin Premium, Minyak Solar (Gas Oil) dan Minyak Tanah (Kerosene) dinyatakan tidak berubah dan tetap mengacu kepada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 tahun 2009, tanggal 12 Januari 2009 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Tanah (Kerosene), Bensin Premium dan Minyak Solar (Gas Oil) untuk Keperluan Rumah Tangga, Usaha Kecil, Usaha Perikanan, Transportasi dan Pelayanan Umum, yaitu untuk Bensin Premium sebesar Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) per liter, Minyak Solar (Gas Oil) sebesar Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) per liter dan Minyak Tanah (Kerosene) sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus ribu rupiah) per liter.
Read more >>>

Selasa, 13 September 2011

Pertamina EP kuras minyak dari lapangan tua

Anak usaha PT Pertamina (Persero) yaitu Pertamina EP agresif menggenjot produksi minyak dari lapangan tua yang ada.   Salah satunya adalah lapangan Ramba di Sumatera Selatan.       

Menurut Manager Humas Pertamina EP Agus Amperianto,  dari hasil optimalisasi,  lapangan Ramba 
kali ini memproduksi minyak rata-rata 3.450 barel per hari (bph).        

"Lapangan Ramba di Sumatera Selatan,  telah menunjukkan tren peningkatan produksi mencapai rata-rata sekitar 3.450 barel per hari atau 105% terhadap produksi saat alih kelola," ujar Agus.        

Lapangan Ramba dikelola Pertamina EP sebagai Unit Bisnis EP (UBEP) Ramba sejak 16 Oktober 2010.   Alih kelola ini dilakukan setelah berakhirnya kontrak Technical Assistance Contract (TAC) Elnusa Tristar Ramba Ltd. 

Agus mengatakan,  Pertamina EP telah memacu kinerjanya dengan mengoptimalkan semua potensi kenaikan produksi,  investasi,  dan teknologi.   Bahkan pada 2011 ini direncanakan mengebor 148 sumur eksploitasi dan 25 sumur eksplorasi.  

More>>> 

Senin, 01 Agustus 2011

Profil MiGas Kabupaten Ogan Ilir

Kabupaten Ogan Ilir sebagai Kabupaten baru yang terbentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2003 merupakan kabupaten yang sangat berpotensi di bidang migas. Hal ini dapat dibuktikan dengan ditemukannya struktur migas di wilayah Kabupaten Ogan Ilir yang terletak pada beberapa Kecamatan di Kabupaten Ogan Ilir.


Berdasarkan sumber data dari Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, PT. Pertamina EP Region Sumatera, PT. Retco Prima Energi, Pertamina EP Formasi Sumatera Energi dan JOB Pertamina Talisman (OK) Ltd yang berada di wilayah Kabupaten Ogan Ilir. Sebagai catatan mengenai lapangan Tanjung Miring Timur yang diusahakan oleh kontraktor PT. Retco Prima Energi-Pertamina TAC, bahwa struktur lapangan tersebut sebagian berada di wilayah Kabupaten Muara Enim. Tidak semua berada di wilayah Kabupaten Ogan-Ilir.

Evaluasi produksi migas Kabupaten Ogan Ilir dan peramalan produksi migas 10 tahun ke depan. Produksi migas dari lapangan yang aktif sebagian besar berasal dari Pertamina (Kontrak Kerja Sama) dan sisanya berasal dari kerjasama antara Pertamina dengan Mitra. Secara umum produksi migas di Ogan Ilir termasuk kecil, yaitu sekitar 806 bopd. Hal ini disebabkan lapangan-lapangan migas di Ogan Ilir tergolong sudah tua sehingga sulit dinaikkan lagi produksinya dari sumur yang telah ada sebelumnya. 

Minyak dan Gas Bumi mempunyai kontribusi yang sangat besar bagi penerimaan negara dan pemenuhan energi serta bahan baku industri dalam negeri, dan pada saat ini produksi Minyak dan Gas Bumi mengalami penurunan. Potensi Minyak dan Gas Bumi masih dapat dioptimalkan untuk diproduksikan sehingga dalam rangka mengupayakan peningkatan produksi Minyak dan Gas Bumi pemerintah telah menetapkan pedoman kebijakan peningkatan produksi Minyak dan Gas Bumi dalam suatu Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 06 Tahun 2010.

Didalam permen tersebut diwajibkan kepada kontraktor (Pertamina) untuk menginventarisir lapangan maupun sumur-sumur yang masih berpotensi baik yang pernah diproduksikan maupun yang belum pernah diproduksikan. Dalam rangka membantu pelaksanaan program peningkatan produksi Minyak dan Gas Bumi mungkin hal-hal yang dapat dilakukan adalah :

  1. Melakukan kegiatan seismic,
  2. Pemboran sumur-sumur baru,
  3. Dikembangkan sistem informasi yang terintegrasi,
  4. Dikembangkan Badan Usaha Milik Daerah untuk turut serta di kegiatan usaha hulu dan hilir migas, dalam rangka merespon peluang yang ada yang ditawarkan UU migas, serta penjajakan kemungkinan pengembangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk memanfaatkan peluang kemungkinan pengambilalihan participating interest 10% bagi pemerintah daerah.