Minggu, 15 Juli 2012

Sekilas info keberadaan mineral Kaolin di Kabupaten Ogan Ilir


Kaolin merupakan masa batuan yang tersusun dari material lempung dengan kandungan besi yang rendah, dan umumnya berwarna putih atau agak keputihan. Kaolin mempunyai komposisi hidrous alumunium silikat (2H2O.Al2O3.2SiO2), dengan disertai beberapa mineral penyerta. 

Proses pembentukan kaolin (kaolinisasi) dapat terjadi melalui proses pelapukan dan proses hidrotermal alterasi pada batuan beku felspartik, mineral-mineral potas aluminium silka dan feldspar diubah menjadi kaolin. Endapan kaolin ada dua macam, yaitu: endapan residual dan sedimentasi.
Kelompok mineral kaolin termasuk di dalamnya adalah kaolinit, nakrit, dikrit, dan halloysit (Al2(OH)4SiO5.2H2O), yang mempunyai kandungan air lebih besar dan umumnya membentuk endapan tersendiri.  

Sifat-sifat mineral kaolin antara lain, yaitu: kekerasan 2 – 2,5, berat jenis 2,6 – 2,63, plastis, mempunyai daya hantar panas dan listrik yang rendah, serta pH bervariasi.

Kegunaan dan manfaat kaolin banyak dipakai sebagai bahan pengisi (filler), pelapis (coater), barang-barang tahan api dan isolator. Kegunaan kaolin sangat tergantung pada karakteristiknya karena karakteristik berpengaruh terhadap kualitasnya. Kaolin dipakai di keramik, obat, melapisi kertas, sebagai bahan tambahan makanan, odol, sebagai bahan menyebarkan sinar di bola lampu pijar agar putih, bahan kosmetik. Juga dipergunakan di cat dan mengubah tingkat kilauan.

Potensi dan cadangan kaolin yang besar di Indonesia terdapat di Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Pulau Bangka dan Belitung, serta potensi lainnya tersebar di Pulau Sumatera, Pulau Jawa, dan Sulawesi Utara.

Di Kabupaten Ogan Ilir keterdapatan mineral kaolin ini berada di Kecamatan Indralaya Utara tepatnya sekitar Desa Parit dan Pulau Kabal, cadangan cukup potensial dengan keluasan daerah lebih dari 50 hektar. Dinas Pertambangan, Energi dan Lingkungan Hidup pernah melakukan kegiatan eksplorasi dengan melakukan tes bor untuk pengambilan sampel dan pendugaan sementara ketebalan dari cadangan kaolin tersebut. Pada lokasi bor sampel tersebut diketahui ketebalan 5 sampai 9 meter dengan jarak rentang titik pengeboran 50 meter. Sampai saat ini digunakan sebagai bahan baku pembuatan Keramik Gerabah.


Sabtu, 14 Juli 2012

Peraturan Bidang Pertambangan, Energi dan Lingkungan Hidup Kabupaten Ogan Ilir



UNDANG-UNDANG;
Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001
Tentang Minyak dan Gas Bumi.
Undang Undang Nomor 4 tahun 2009
Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara.
Tentang Ketenagalistrikan.
Undang Undang Nomor 32 tahun 2009
Tentang Perlindungan dan Penglolaan Lingkungan Hidup.

PERATURAN PEMERINTAH;
Tentang Wilayah Pertambangan.
Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara.
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010
Tentang Reklamasi Dan Pascatambang.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012
Tentang Perubahan Atas PP Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara.

PERATURAN MENTERI;
Tentang Penyelengaraan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara.

PERATURAN DAERAH KABUPATEN OGAN ILIR;
Tentang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri, Umum dan Izin Usaha Penunjang Kabupaten Ogan Ilir.
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2005
Tentang Izin Pertambangan Daerah (SIPD) Bahan Galian Golongan C Dalam Kabupaten Ogan Ilir.
Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2006
Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta Dalam Kabupaten Ogan Ilir.
Tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan, Persetujuan dan Rekomendasi Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi di Daerah Kabupaten Ogan Ilir.
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007 
Tentang Perizinan, Pengawasan Terhadap Pemanfaatan dan Pengusahaan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.
Tentang Pajak Daerah

PERATURAN BUPATI KABUPATEN OGAN ILIR;
Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 06 Tahun 2006 tentang Pajak Pengambilan dan Pengelolaan Bahan Galian Golongan C.
Tentang Jaminan Reklamasi Untuk Surat Izin Pertambangan Daerah.