Minggu, 20 Februari 2011

Potensi komoditas tambang Kabupaten Ogan Ilir :

Potensi komoditas tambang Kabupaten Ogan Ilir berdasarkan hasil inventarisasi Dinas Pertambangan, Energi dan Lingkungan Hidup terdiri dari :

1.   Batubara,
Batubara Kabupaten Ogan Ilir termasuk dalam formasi Kasai (Qtk) dan sedikit formasi Muaraenim (Tmpm) yang terdiri atas 2 (dua) seam batubara dengan ketetebalan seam berkisar 3 sampai 15 meter, batubara ini termasuk dalam kelas sub-bituminous-A sampai sub-bituminous B. Di wilayah Kabupaten Ogan Ilir terdapat 7 (tujuh) perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi yang berada di dalam wilayah Kecamatan Payaraman, Muara Kuang, Rambang Kuang dan Lubuk Keliat dengan luas total keseluruhan IUP sekitar 68.610 Hektar.
Dari pembacaan peta geologi lembar lahat selain di Kecamatan di atas terdapat juga formasi Muaraenim (Tmpm) di Kecamatan Pemulutan Barat  sampai ke Kecamatan Pemulutan, namun dari sampel yang diambil di lapangan kondisi fisiknya jauh berbeda dengan yang ada di Kecamatan Rambang Kuang, batubara yang terdapat di Kecamatan Pemulutan Barat termasuk kategori gambut dimana keterdapatnya berada di bawah hamparan lahan persawahan masyarakat sehingga sampai saat ini belum ada perusahaan yang mengajukan permohonan izin usaha pertambangan.

2.   Oksida Besi,
Singkapan (outcrop) komoditas tambang Oksida Besi terdapat di Desa Talang Seleman Kecamatan Payaraman berbentuk kerikil dengan ukuran diameter butir sekitar 4 sampai 20 cm.

3.   Kaolin,
Lempung kaolinan digunakan sebagai bahan baku pembuatan Keramik Gerabah yang keberadaanya terdapat di desa Parit Kecamatan Indralaya Utara.

4.   Pasir Sungai,
Pasir Bangunan yang tersebar sepanjang Sungai Ogan yang berada dalam wilayah Kecamatan Pemulutan, Kecamatan Pemulutan Barat, Kecamatan Pemulutan Selatan, Kecamatan Sungai Pinang, Kecamatan Tanjung Raja, Kecamatan Rantau Panjang, Kecamatan Kandis, Kecamatan Rantau Alai dan Kecamatan Muara Kuang (termasuk Sungai Randu).

5.   Tanah Liat.
Tanah Liat keterdapatannya di Kecamatan Payaraman, Kecamatan Rambang Kuang, Kecamatan Indralaya Selatan, Kecamatan Indralaya yang peruntukannya dibuat batubata. Sedangkan di Kecamatan Pemulutan lebih banyak digunakan sebagai bahan baku pembuatan Genteng sedangkan di Kecamatan Indralaya Utara kegunaannya untuk penimbunan setiap kegiatan proyek.

Senin, 07 Februari 2011

Sanksi Bagi Usaha Pertambangan Ilegal :

Pemanfaatan kekayaan alam berupa mineral dan batubara harus dikelola secara profesional dan transparan agar memiliki nilai tambah bagi peningkatan pendapatan asli daerah guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir pada Tahun 2011 ini akan lebih intensif melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha pertambangan baik itu badan usaha maupun perseorangan, hal ini mengacu kepada Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

AKTIFITAS PENAMBANGAN, PENGANGKUTAN DAN PENJUALAN di Kabupaten Ogan Ilir yang banyak dilakukan adalah pada komoditas tambang golongan batuan yaitu PASIR DAN TANAH LIAT UNTUK TIMBUNAN yang pada saat ini merupakan salah satu pendapatan daerah dari sektor pertambangan umum sehubungan dengan itu untuk memacu pendapatan yang signifikan penertiban terhadap pelaku usaha pertambangan pasir dan tanah liat untuk timbunan akan ditingkatkan penertiban perizinannya. 

Titik lokasi penambangan, pengangkutan dan penjualan pasir yang dilakukan secara illegal berada di kecamatan Muara Kuang ada 1 orang, Kecamatan Tanjung Raja ada 7 orang dan di Kecamatan Sungai Pinang ada 1 orang sedangkan  titik lokasi penambangan, pengangkutan dan penjualan tanah liat untuk timbunan yang dilakukan secara illegal berada di Kecamatan Indralaya Utara sebanyak 1 orang tetapi melakukan di 2 lokasi penambangan.
 
Para pelaku usaha pertambangan ini harus segera mengajukan izin ke Bupati Ogan Ilir melalui Kepala Dinas Pertambangan, Energi dan Lingkungan Hidup Kabupaten Ogan Ilir, maka kalau tidak mengajukan izin akan dilakukan penertiban atau disetop oleh pihak kepolisian karena termasuk melakukan pencurian terhadap kekayaan negara. Demikian juga apabila mereka melakukan pengangkutan ke luar Kabupaten Ogan Ilir maka izin mereka dikeluarkan oleh Gubernur Sumatera Selatan setelah ada rekomendasi dari Bupati Ogan Ilir karena kewenangannya pada lintas kabupaten/kota.

Pelaku Usaha Penambangan, pengangkutan dan penjualan pasir dan tanah liat untuk timbunan yang dilakukan secara illegal melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp Sepuluh miliar rupiah.

Pembinaan dan pengawasan dilakukan selain terhadap kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, pertambangan rakyat juga dilakukan terhadap pelaksanaan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sekitar kegiatan usaha pertambangan.