Kamis, 28 September 2017

Upaya penyelesaian masalah lahan usaha di UPT2 Desa Sungai Rambutan.

Setelah lebih dari sepuluh tahun masyarakat transmigrasi di UPT2 Desa Sungai Rambutan Kecamatan Indralaya Utara menantikan pembagian lahan usaha mereka yang sampai saat ini belum semuanya terpenuhi, menurut keterangan mereka, dari 300 KK yang ditempatkan terjadi kekurangan pembagian Lahan Usaha I sebanyak 90 Ha (90 KK) dan Lahan Usaha II sebanyak 300 Ha (300 KK), mereka berjuang dan meminta kepada Pemerintah Kaupaten Ogan Ilir untuk dapat memperhatikan dan segera memenuhi kekurangan lahan tersebut. Lebih lanjut mereka menjelaskan bahwa sesuai dengan peta ukur bagi lahan ada 160 Ha masuk dalam HGU Perkebunan Sawit milik PT. Indralaya Agro Lestari dan sekitar 240 Ha yang dikuasai okeh beberapa masyarakat umum (Pribadi).
Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir yang diwakili Asisten I yaitu bapak Wilson Effendi telah merespon dan menindak lanjuti masalah tersebut sehingga digelar pertemuan dengan para warga pada hari ini (Kamis, 28/09/2017), beliau mengatakan bahwa masalah ini sudah diupayakan berbagai hal bahkan pada hari inipun Sekda Kab. Ogan Ilir melakukan rapat mengenai tapal batas Kabupaten Ogan Ilir dengan Kabupaten Muara Enim, dimana hal ini merupakan salah satu penyebab dari kekurangan lahan tersebut, selain itu juga telah dipanggil pihak PT. Indralaya Agro Lestari untuk hadir namun mereka tidak datang, sehingga akan dijadwalkan pertemuan lebih lanjut. Tampak hadir dalam pertemuan tersebut yaitu Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Bappeda, Bagian Tata Pemerintahan,  Bagian Hukum dan PerUU, Kantor Pertanahan (BPN), Camat Indralaya Utara dan Kepala Desa Sungai Rambutan.