Senin, 01 Agustus 2011

Profil MiGas Kabupaten Ogan Ilir

Kabupaten Ogan Ilir sebagai Kabupaten baru yang terbentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2003 merupakan kabupaten yang sangat berpotensi di bidang migas. Hal ini dapat dibuktikan dengan ditemukannya struktur migas di wilayah Kabupaten Ogan Ilir yang terletak pada beberapa Kecamatan di Kabupaten Ogan Ilir.


Berdasarkan sumber data dari Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, PT. Pertamina EP Region Sumatera, PT. Retco Prima Energi, Pertamina EP Formasi Sumatera Energi dan JOB Pertamina Talisman (OK) Ltd yang berada di wilayah Kabupaten Ogan Ilir. Sebagai catatan mengenai lapangan Tanjung Miring Timur yang diusahakan oleh kontraktor PT. Retco Prima Energi-Pertamina TAC, bahwa struktur lapangan tersebut sebagian berada di wilayah Kabupaten Muara Enim. Tidak semua berada di wilayah Kabupaten Ogan-Ilir.

Evaluasi produksi migas Kabupaten Ogan Ilir dan peramalan produksi migas 10 tahun ke depan. Produksi migas dari lapangan yang aktif sebagian besar berasal dari Pertamina (Kontrak Kerja Sama) dan sisanya berasal dari kerjasama antara Pertamina dengan Mitra. Secara umum produksi migas di Ogan Ilir termasuk kecil, yaitu sekitar 806 bopd. Hal ini disebabkan lapangan-lapangan migas di Ogan Ilir tergolong sudah tua sehingga sulit dinaikkan lagi produksinya dari sumur yang telah ada sebelumnya. 

Minyak dan Gas Bumi mempunyai kontribusi yang sangat besar bagi penerimaan negara dan pemenuhan energi serta bahan baku industri dalam negeri, dan pada saat ini produksi Minyak dan Gas Bumi mengalami penurunan. Potensi Minyak dan Gas Bumi masih dapat dioptimalkan untuk diproduksikan sehingga dalam rangka mengupayakan peningkatan produksi Minyak dan Gas Bumi pemerintah telah menetapkan pedoman kebijakan peningkatan produksi Minyak dan Gas Bumi dalam suatu Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 06 Tahun 2010.

Didalam permen tersebut diwajibkan kepada kontraktor (Pertamina) untuk menginventarisir lapangan maupun sumur-sumur yang masih berpotensi baik yang pernah diproduksikan maupun yang belum pernah diproduksikan. Dalam rangka membantu pelaksanaan program peningkatan produksi Minyak dan Gas Bumi mungkin hal-hal yang dapat dilakukan adalah :

  1. Melakukan kegiatan seismic,
  2. Pemboran sumur-sumur baru,
  3. Dikembangkan sistem informasi yang terintegrasi,
  4. Dikembangkan Badan Usaha Milik Daerah untuk turut serta di kegiatan usaha hulu dan hilir migas, dalam rangka merespon peluang yang ada yang ditawarkan UU migas, serta penjajakan kemungkinan pengembangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk memanfaatkan peluang kemungkinan pengambilalihan participating interest 10% bagi pemerintah daerah.